Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Diduga melakukan korupsi terhadap Dana Desa Tahun Anggaran 2018 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 221.118.160, AW, Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditangkap dan ditahan penyidik Polres Karawang.
“Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat konferensi pers, di Maolres Karawang, Selasa, (6/2/2024).
“Selain itu, pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda supsider sebesar Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000.
Barang bukti yang disita oleh penyidik adalah, satu salinan APBdes Desa Jatiwangi, satu salinan foto copy buku rekening desa No Rek 040320030677 Desa Jatiwangi, satu salinan rekening koran Desa Jatiwangi Tahun 2018, satu salinan SK Pengangkatan Kepala Desa Jatiwangi atas nama Abdul Wahid dengan Nomor : 142.1/Kep.221Huk/2015, satu salinan Keputusan Bupati tentang pengesahan pemberhentian jabatan Kepala Desa Jatiwangi atas nama Abdul Wahid nomor : 1411 / Kep.162 — Huk/2021, satu proposal Dana Desa Tahap II Tahun 2018, salinan surat perintah membayar (SPM ) : 4 04.02/0237/SPM/LS/2018, tanggal 24 September 2018, satu salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 51/1782/BL/LS/2018, tanggal 27 Septembe 2018.
Bukti lainnya adalah surat dari Kepala Desa Jatiwangi Nomor : 141/006/Ds, perihal Permohonan Pembuatan Area Umum (Taman Desa) tanggal 14 Desember 2018, surat dokumen dari PJT Il yang menerangkan berkaitan dengan kepemilikan atau DIB (daftar intentarisasi barang) Kelola PJT II (unit usaha wilayah II) SK. 39/KPTS/11994 yang dipergunakan oleh Desa Jatiwangi untuk pembangunan fisik program Dana Desa tahun anggaran 2018. Dan surat dokumen dari PJT II Nomor 14/DIl/11/SD/2019, tanggal 11 Januari 2019 yang ditanda tanganin oleh Mario Mora P Daulay, General Manager Wilayah II.(ops/sir)