Satreskrim Polsek Kotabaru Ringkus Tiga Tersangka Curanmor

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Polsek Kotabaru meringkus tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga pelaku diringkus pada Selasa (23/1/2024) lalu di Perum Pondok Mekar Indah 1 Blok A1 No. 5, tepatnya di halaman rumah korban Yosep Saputra.

Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan, mengatakan, tindak pidana curanmor ini berupa satu unit sepeda motor honda  yang dipakai oleh Yogi untuk berangkat ke tempat usaha jualan chiken, hilang.

Bacaan Lainnya

“Kendaraannya terparkir di depan teras rumah dalam keadaan kunci kontak masih menempel di sepeda motor, dan ketika korban keluar sepeda motor miliknya sudah raib dicuri,” kata Iptu Suherlan.

Kemudian pada Rabu (24/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB, kata Kapolsek, Yogi ketika sedang berada di rumah dan tidak sengaja membuka akun facebook miliknya melihat ada seseorang yang membuat postingan di forum jual beli sepeda motor Karawang.

“Yogi membuka postingan tersebut karena curiga ada kemiripan sepeda motor honda vario yang diposting dengan sepeda motor milik kakaknya yang hilang,” katanya.

“Berdasarkan informasi dari korban, dengan kemiripan sepada motor yang hilang dengan tanda tanda yang sesuai, kita  tindak lanjut kasus ini. Tim berpura-pura akan membeli sepeda motor dengan mendatangi alamat rumah si penjual setelah sampai di lokasi, kita melakukan pengecekan pada nomor rangka dan nomor mesin bahwa benar sepeda motor tersebut adalah milik Yosep,” tambahnya.

Selanjutnya anggota mengamankan penjual berinisial AG (28) untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, AG mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari NN (44).

Kemudian polisi memburu NN dan menangkap pelaku. Dari keterangan NN, ternyata sepeda motor tersebut dia dapat dari AN yang kemudian ikut diamankan oleh polisi.

“Pelaku AN mencuri motor itu dari depan halaman rumah korban dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel di kontak sepeda motor. Pelaku AN ini melakukan pengambilan sepeda motor tersebut bersama dengan pelaku AR yang masih diburu petugas,” jelasnya.

AN sendiri sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah. Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu buah kunci sepeda motor Honda vario, Nopol T 6167 MY, tiga buah Handphone, satu buah Kunci T dan tiga buah mata kunci.

Ketiga tersangka AG, NN dan AN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait