Polisi Tangkap Dua Predator Seksual Anak di Aceh Utara 

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara baru-baru ini menangkap dua kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Anak pada lokasi dan waktu terpisah.

Dari dua pelaku, diantaranya pelaku hampir setengah baya, yaitu M (41) warga Desa Pante Gaki Bale, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Kemudian MU (61) warga Desa Kulam Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie, pada konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Kamis (22/2/2024). Menurutnya, dari dua peristiwa pemerkosaan yang terjadi ini ialah kedua pelaku merupakan kerabat dekat korban yang mana para korban memanggil pelaku ini dengan sebutan “Pakwa”.

Tersangka M ditangkap pada 23 Januari 2024 lalu beberapa jam setelah pihak korban membuat laporan polisi, atas pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap ANR anak perempuan berusia 8 tahun.

“Laporan ini dibuat orang tua korban setelah korban mengeluh anusnya sakit. Dalam pemeriksaan penyidik, perbuatan bejat pelaku telah dilakukan berulang kali sepanjang tahun 2023,” kata Kompol Muhayat Effendie.

Sedangkan untuk tersangka MU, tambah Muhayati Effendie ditangkap atas perbuatan pemerkosaan terhadap CA, 14 tahun pada 19 Februari 2024. Terungkap setelah korban mengeluh sakit di kemaluan pada gurunya.

“Penangkapan pelaku dilakukan beberapa jam usai Ibu Kandung Korban membuat laporan Polisi ke Polres Aceh Utara, dalam penyelidikan terungkap jika pelaku MU telah melakukan 4 kali  pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban sejak Maret 2023 dan terakhir kali pada 3 Januari 2024 lalu,” katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku itu, penyidik dari unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara menjerat mereka dengan pasal 50  jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 dan atau Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 yang mana kedua terancam hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau penjara hingga 200 bulan penjara.

Lima Kasus Hingga Februari 2024

Wakapolres Aceh Utara menyampaikan sepanjang tahun 2024 ini unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah mengungkap dan menangani 5 kasus perkara predator Anak/pedofila yang dimana korbannya merupakan anak-anak.

“Dari banyaknya kasus perkara yang telah kami tangani pelaku merupakan orang dekat korban seperti saudara, paman bahkan tetangga, maka dari itu kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anak kita agar terhindar dari maraknya predator anak dan agar para orang tua tidak mudah percaya terhadap orang terdekat untuk menjadi saraan menitipkan anak,” kata Kompol Kompol Muhayat Effendie.

Ia mengajak agar para orang tua secara bersama-sama menjaga anak-anak terhindar dari bahaya predator anak sehingga mereka dapat hidup dan tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.(mah/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait