Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana penadah barang hasil curian. Kasus ini berkaitan dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang pada Kamis, (15/2/2024).
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus pembunuhan saat aparat kepolisian melakukan penelusuran barang bukti milik korban pembunuhan oleh pelaku.
“Jadi barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan anggota kami dari salah seorang penadah barang curian,” kata Kompol Prasetyo, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (1/3/2024).
Dikatakan, para pelaku adalah berinisial SA (32), KM (39), MR (35), DT (30), WC (52) dan AA (52). Seluruhnya warga Karawang. Pengungkapan kasus ini berawal dari WY, pelaku pembunuhan korban ASMA yang menguras seluruh barang milik korban.
Barang curian itu berupa sepeda motor milik ASMA dijual kepada pelaku KM. Kemudian KM menjualnya ke pelaku MR, lalu dijual kembali ke pelaku DT dan DT menjual kembali ke pelaku WC yang kemudian menjualnya ke pelaku AA dan dijual kembali ke pelaku SA.
“Anggota kami saat melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku SA, menemukan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merk dan tanpa dilengkapi surat-surat,” jelas Prasetyo.
Para pelaku terancam pasal 480 dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(ops/sir)