LSM Laskar NKRI Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu Purwakarta

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – DPP LSM Laskar NKRI melaporkan dugaan penggelembungan suara salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar 10 ke Bawaslu Purwakarta, Selasa (5/3/2024).

Dalam laporannya, Laskar NKRI menyebut jika dugaan penggelembungan suara ini berawal saat ditemukan Sirekap KPU Purwakarta di 11 kecamatan (dari 17 kecamatan) tidak mencantumkan formulir C-Hasil Plano, melainkan hanya mencantumkan C-Hasil Salinan.

Bacaan Lainnya

“Sirekap KPU Karawang saja bisa menunjukan C-Hasil Plano dari 30 kecamatan di Karawang, kenapa di Purwakarta tidak bisa. Ini kan menimbulkan kecurigaan publik,” kata Drs. H. Nana Taruna MM, Sekjen DPP Laskar NKRI, saat menyampaikan bukti laporan ke Bawaslu Purwakarta.

Menurutnya, tujuan utama dari Sirekap itu agar Pemilu berjalan jujur-adil, transparan dan akuntabel. Sehingga melalui Sirekap, masyarakat bisa mengakses hasil pemilu seluas-luasnya.

“Jadi kalau di Sirekap saja tidak mencantumkan C-Hasil Plano, bagaimana masyarakat bisa mengakses hasil Pemilu yang jujur-adil dan transparan,” katanya.

Sehingga berdasarkan persoalan ini (Sirekap yang tidak mencantumkan C-Hasil PLano), akhirnya terindikasi ada penggelembungan puluhan ribu suara di 11 kecamatan di Purwakarta.

Salah satu contohnya terjadi pada salah satu Caleg DPRD Provinsi Jabar Dapil 10 dari Partai Gerindra. Yaitu dimana terdapat 2.416 suara yang dinilai tidak wajar, karena alasan angka di setiap TPS-nya yang signifikan dan tidak disertai C-Hasil Plano dalam Sirekap.

“Angka-angka perolehan suara di setiap TPS dari caleg ini tidak masuk akal. Apalagi di dalam Sirekap-nya tidak mencantumkan C-Hasil Plano,” tegasnya.

Divisi SDM DPP LSM Laskar NKRI, Jenal Abidin S.Pdi M.Pdi, mengatakan, di dalam Sirekap KPU Purwakarta, ia menemukan beberapa TPS yang sudah meng-upload C-Hasil Plano, tetapi kemudian data formulirnya ditarik kembali.

“Ini beberapa indikasi penggelembungan suara yang kami temukan. Dan bukti-buktinya untuk ditindaklanjuti sudah kami serahkan kepada Bawaslu Purwakarta,” kata Jenal.

Atas laporan ini, Laskar NKRI mendesak Bawaslu Purwakarta untuk mengeluarkan surat rekomendasi, agar KPU Purwakarta kembali membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang terhadap beberapa TPS di 11 kecamatan yang diduga telah terjadi penggelembungan suara.

“Jika KPU tidak bisa menunjukan C-Hasil Plano di beberapa TPS di 11 kecamatan tersebut, maka kami minta buka kotak suara dan hitung ulang,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Purwakarta, Yusup Suprianto, menjelaskan, pihaknya secara resmi telah menerima pengaduan ataupun laporan dari Laskar NKRI. Selanjutnya, Bawaslu akan membahasnya terlebih dahulu di rapat internal.

“Kita lihat nanti jenis pelanggarannya seperti apa dulu. Apakah larinya ke pidana atau administratif. Yang jelas kami akan memanggil beberapa pihak terkait. Termasuk kami juga akan berkoordinasi dengan pihak KPU mengenai kenapa dalam Sirekap di beberapa TPS di 11 kecamatan itu tidak meng-upload C-Hasil PLano,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait