Polres Karawang Tetapkan Puluhan Orang sebagai Tersangka Kasus Peredaran Narkotika dan OKT

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Satuan Narkoba Polres Karawang menggelar operasi peredaran narkotika selama dua bulan terakhir. Operasi selama bulan Februari hingga Maret 2024 itu, penyidik meringkus 24 pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkotika.

Wakapolres Polres Karawang, Kompol Prasetyo didampingi Kasat Narkoba AKP Zaenal Abidin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik ada sebanyak 18 kasus sesuai dengan laporan polisi dengan 24 tersangka yang berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

“13 kasus merupakan peredaran Narkotika jenis sabu dan ganja dengan 18 orang tersangka. Lalu untuk obat-obatan keras tertentu (OKT) sebanyak 5 kasus dengan 6 orang tersangka,” kata Wakapolres.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, kata Wakapolres, sabu-sabu sebanyak 371,08 gram, ganja sebanyak 2.574,36 gram dan untuk OKT sebanyak 15.829 butir jenis excimer dan tramadol.

“Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menyelamatkan sebanyak 20.000 korban jiwa penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karawang,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan pasal berbeda tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT.

Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja, dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal empat)tahun dan paling lama 12 tahun.

Kemudian, pelaku tindak pidana narkotika OKT, dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait