Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe, Selasa (19/3/2024), melaksanakan tahap kedua penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja penegakan hukum dalam Program Presisi Kapolri.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, mengatakan, perkara tindak pidana korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara ini terjadi pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, dengan nilai kerugian sebesar Rp 261.978.164 berdasarkan hasil PKKN Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.
“Tersangka dalam kasus ini adalah IA (54), seorang PNS yang menjabat sebagai Geuchik di Gampong Meunasah Lhok. Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen terkait APBG Gampong tahun 2019, 2020, dan 2021, serta dua unit sepeda motor,” kata Iptu Ibrahim, kepada wartawan, di kantornya, Rabu (20/3/2024) pagi.
Dikatakan, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti, sebut Kasat Reskrim, dilakukan kepada Muchammad Arifin S.H., Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Dengan demikian, tanggung jawab perkara ini telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan proses hukumnya.
“Hal ini menunjukkan komitmen Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” ungkapnya.(mah/sir)