Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan kembali menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Sebelumnya Ridwansyah menggugat KIP Aceh Utara ke PTUN Banda Aceh karena telah mengeluarkan keputusan memberhentikannya sebagai anggota PPK Kecamatan Matangkuli dengan register Perkara Nomor 13/g/2023/ptun.bna tertanggal 9 November 2023.
Ridwansyah mengaku bersyukur atas keluarnya putusan banding yang diajukan KIP Aceh Utara ke PTTUN Medan, dan menguatkan putusan PTUN Banda Aceh.
“Ini membuktikan bahwa KIP Aceh Utara telah melakukan tindakannya diluar prosuderal yang berlaku, dan telah sewenang-wenang memberhentikan saya secara sepihak dan telah berbuat dzalim,” kata Ridwansyah.
Menurutnya, tuduhan KIP Aceh Utara terhadap dirinya tidak berdasar dengan tuduhan telah melanggar kode etik penyelenggara karena dianggap sebagai pengurus partai, padahal itu tidak benar.
“Selama ini saya menjabat sebagai Ketua Tuha Peut/Badan Permusyawatan Desa (BPD). Hari ini telah kita buktikan dengan dua kali persidangan dan hasil persidangan membuktikan bahwa saya tidak bersalah,” katanya.
“Saya menuntut keadilan karena saya sudah didzalimi oleh KIP Aceh Utara,” tambahnya.
Untuk diketahui seperti di laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banda Aceh. Dari putusan PTTUN Medan pada tanggal 13 Maret 2024 lalu, kembali menguatkan tuntutan Ridwansyah, dan menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada ke-dua tingkat pengadilan sebesar Rp 250.000.
Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023.
Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat seperti semula sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 337.000.(rls/mah)