Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Polres Lhokseumawe mengungkap 14 kasus peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu selama bulan Maret atau Ramadhan 1445H dalam operasi yang dipimpin oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lhokseumawe dan Polsek jajaran dengan 26 tersangka yang berujung pada penahanan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengatakan, selama Maret atau Ramadhan, Satnarkoba Polres Lhokseumawe dan Polsek jajaran berhasil ungkap 14 kasus Narkotika, menahan 26 tersangka serta menyita narkotika jenis sabu seberat 2.056,45 gram sebagai barang bukti. Dari 14 kasus tersebut, Satu Kasus terkait dengan Ganja dengan barang bukti 5,75 gram.
Tindakan tegas ini, sebut AKP Wijaya, menjadi bukti komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di masa yang dianggap sakral bagi umat Islam ini.
Operasi ini, Kata AKP Wijaya, merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika yang terus mengancam keamanan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Satnarkoba Polres Lhokseumawe dan Polsek jajaran terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mengoptimalkan upaya pemberantasan narkotika di daerah ini.
Dijelaskan, keberhasilan dalam mengungkap tujuh kasus ini, juga menjadi hasil dari kerja keras dan kerjasama yang solid antara aparat kepolisian dengan masyarakat yang peduli terhadap masalah narkotika. Penangkapan 26 tersangka ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya.
Dengan keberhasilan ini, ungkap AKP Wijaya, Polres Lhokseumawe berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran barang terlarang tersebut.
Namun demikian, Kapolres juga mengingatkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika tetap menjadi fokus utama, tidak hanya selama bulan Ramadhan, tetapi juga sepanjang tahun untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(mah/sir)