Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – MS (30) warga Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ditangkap penyidik Polres Lhokseumawe atas dugaan penggelapan uang penjualan sebesar Rp 27 juta, Kamis (28/3/2024).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, mengatakan, tersangka MS ditangkap karena menggelapkan uang sperpart HP dan menjual HP pelanggan tanpa sepengetahuan pelapor. Kasus tersebut terungkap setelah pelaku dilaporkan oleh M Nasir (37) pemilik toko tersebut.
“Pelaku dilaporkan karena diduga beberapa hp pelanggan telah di gelapkan dengan cara di jual tanpa seizin pelapor selaku pemilik toko tempat terlapor bekerja dan terlapor ikut menggelapkan sperpart yang ada di dalam toko tersebut dengan total 27.673.000 (dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan perbuatan tersebut terlapor telah mengakui perbuatannya dan berjanji dengan pelapor di depan pelanggan pelanggan akan menyelesaikan sampai dengan bulan November 2023,” kata Kasat.
Akibat kejadian tersebut korban pelapor M Nasir merugi dan tertipu sebesar 27.673.000 (dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini MS sudah di amankan dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ungkapnya.(sir/mah)