Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Untuk mengantisipasi lonjakan massa ke Gedung MK, Polsek Klari dan Koramil 0412/Klari, melaksanakan pengamanan dan penyekatan antisipasi massa ke Jakarta. Karena diperkirakan sidang putusan PHPU Pilpres Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo akan dihadiri ribuan massa pendukung dari pasangan calon 01 dan 03.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Klari Kompol Andryan Nugraha,.S.H, mengatakan, personel gabungan Polsek Klari dan anggota Koramil 0412/Klari sudah disiagakan di pintu gerbang Tol Karawang Timur, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
“Seluruh personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi. Kami berharap agar mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis, serta laksanakan tugas sesuai prosedur,” kata Kompol Andryan Nugraha.
Ia juga mengajak agar seluruh elemen masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kerukunan dan persatuan bangsa.
“Kami mengimbau agar masyarakat berdoa untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoax yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat,” katanya.
Pengamanan monitoring penyekatan antisipasi massa ke Jakarta dipimpin oleh Kapolsek Klari Kompol Andryan Nugraha SH. Dan Danramil 0412/Klari, Kapten. Inf. Baenemi Hulu.
Saat ini sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, sedang berlangsung. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri delapan majelis hakim konstruksi.
“Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan agenda persidangan pada hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ia pun mengingatkan para pihak dalam perkara tersebut untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan.
“Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini,” kata Suhartoyo.
Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.(ops/sir)