Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Langlangbuana Bandung Sosialisasi Hukum KDRT dan Perlindungan Anak

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Langlangbuana Bandung sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Penegakan Udang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, di Aula Gedung Candi Jiwa, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Minggu, (28/4/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, yang diwakili Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Unsur dari Kepolisian Resort Karawang yang diwakili Oleh Anggota Reskrim Polsek Batujaya, Aiptu Asep Dani, Unsur Akademisi sekaligus Guru Besar Universitas Langlangbuana Bandung yang juga menjabat Kepala Program Studi Pasca Sarjana Universitas Langlangbuana Bandung, Prof. Dr. Hj. Hernawati, RAS, M.Si.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini dalam rangka Program Pengabdian Masyarakat Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Tahun Ajaran 2023/2024. Masyarakat Desa Segaran secara antusias mendengarkan paparan beberapa narasumber terkait dengan materi tersebut diatas, hadir sebanyak 100 orang masyarakat Desa Segaran dengan sigap mereka bertanya terkait permasalahan rumah tangga yang mereka hadapi.

Sekretaris Desa Segaran, Wahyu, mengucapkan banyak terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini, dipilihnya desa Segaran menjadi hal yang patut disyukuri, karena kita dapat materi perkuliahan secara gratis yang tidak mudah didapat, mudah-mudahan program ini terus berlangsung dikemudian hari.

Ketua Pelaksana Kegiatan Pengabdian Masyarakat, Wawan Wartawan, menyampaikan kegiatan ini didasari pada tingginya angka kekerasaan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak di wilayah hukum polres Karawang, kita coba melakukan kegiatan preventif berupa sosialisasi agar masyarakat memahami dan mengetahui bagaimana proses pelaporan, penyelesaian terkait masalah KDRT dan Kekerasan Terhadap anak yang ada di wilayahnya. Ada mekanisme yang bisa mereka tempuh dengan melibatkan stakeholder terkait mulai dari tingkat Desa.

“Saya berharap kedepan kegiatan seperti akan terus berlangsung, sehingga akan menekan angka KDRT dan Kekerasan terhadap anak,” kata Wawan.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait