Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Bhabinkamtibmas Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang Aipda Fahrul Roji bersama Babinsa Serma Zaenal H M mendampingi aparatur Pemerintah Kecamatan Telukjambe Timur melakukan pendataan warga non permanen atau warga ngontrak rumah.
Pendataan dilakukan di kost-kostan di Dusun Pasir Panggang, RT 006/003, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/5/2024).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SIK., M.Si melalui Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Iis Puspita., SH., MH, mengatakan, kegiatan ini untuk melakukan pendataan penduduk non- permanen.
“Pendataan ini kami laksanakan bersama unsur pemerintahan Kecamatan Telukjambe Timur sesuai instruksi Bupati Karawang,” kata Kompol Iis Puspita.
Menurut Kapolsek, pendataan tersebut dilakukan dengan cara mendata warga atau penghuni kontrakan yang tinggal di kontrakan atau kost-kostan di wilayah hukum Polsek Telukjambe Timur.
Aipda Fuad Fahrul Roji bersama Serma Zaenal H M, tak lupa mengingatkan warga kontrakan agar turut serta menjaga kondusifitas lingkungan masyarakat dari gangguan Kamtibmas.
“Mari kita bekerjasama dalam menjaga Harkamtibmas di lingkungan kita,” kata Aipda Fuad.
Ia menandaskan, apabila ada sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa. Warga juga bisa langsung menghubungi nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek.(ops/sir)