Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Diketahui kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, (11/05/2024), sebanyak 11 orang siswa meninggal dunia. Peristiwa itu melibatkan lima kendaraan mulai dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG, mobil Daihatsu Feroza D 1455 VCD, serta 3 motor. Jumlah korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan bus terguling di Ciater, yaitu 11 orang. Terdiri dari sembilan siswa, satu guru, dan satu warga Subang. Sementara 14 orang luka ringan, 23 luka sedang, dan 12 luka berat sedang dilakukan perawatan intensif di RSUD Subang.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, mengatakan, tim penyidik Korlandatas Mabes Polri, Ditlantas Polda Jabar, dan Satlantas Polres Subang, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan metode investigasi certificate investigation.
Berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya, polisi menemukan fakta bahwa bus Trans Putera Fajar dalam kondisi tidak laik jalan. Karena KIR sudah kadaluarsa, rem tidak berfungsi dengan baik dan minyak rem tidak layak dipergunakan.
Selain itu, bus tersebut telah berubah dimensi atau rancang bangunnya dari yang ditentukan seperti tingginya, lebarnya maupun panjangnya. Bus ini juga pernah terbakar sebelumnya pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 Tol Cipularang.
Berdasarkan fakta-fakta di atas maka polisi menetapkan Sadira, pengemudi bus Putera Fajar, sebagai tersangka. Sebelumnya, Kombes Pol Wibowo, mengatakan, akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Sehingga, kini polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut ini.
Kedua tersangka batu itu adalah AM dan AI. Tersangka AM merupakan orang yang mengoperasionalkan bus tersebut atas kepercayaan dari AI. Kemudian AM menyuruh Sadira untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak layak jalan.
Tersangka AM tidak ada ikatan kerja atau kontrak apa pun dengan Sadira. AM juga mengetahui bahwa Bus tersebut tidak ada izin otobus atau bus pariwisata.
“Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli dan surat dokumen hasil ram cek yang tadinya sudah ada Pasal 184 KUHAP dan sudah kita gabungi dalam gelar perkara kita, menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, Sadira,” kata Kombes Pol Wibowo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009, yang dapat dikenai hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar 24 juta rupiah.(sir)