Sejumlah Saksi Memberatkan Terdakwa Setyawan Priyambodo dalam Sidang Kasus Penipuan dan Pernikahan Palsu

  • Whatsapp

Kabupaten Bekasi, spiritnews.co.id – Seorang pengusaha berinisial K menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Setyawan Priyambodo alias Bimo. Bimo diduga melancarkan modus aksi penipuannya dengan mengaku sebagai sekretaris presiden, serta mengenal Presiden Joko Widodo. Korban pun mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 6 miliar.

Setyawan Priyambodo alias Bimo, kini sudah duduk di kursi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam persidangan, Selasa, 11 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum memanggil 17 saksi, namun yang hadir hanya 15, termasuk K yang dihadirkan sebagai saksi korban.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Tirta, PN Cikaran Pengadilan Negeri Cikarang, pemeriksaan saksi dibagi dalam beberapa tahap. Saksi korban diperiksa pertama. Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Aliffian Fahmy Annashri, S.H., meminta saksi korban menceritakan apa yang ia alami.

K mengatakan ia menjadi korban penipuan dan pernikahan dengan dokumen palsu pada Agustus 2021. Masalah ini bermula saat dua karyawannya menghadapi masalah hukum. Kemudian, korban mendapat masukan dari seseorang agar meminta bantuan terdakwa untuk menyelesaikan masalah dua karyawannya itu. “Seseorang ini tahunya terdakwa bekerja di sekretaris presiden,” ujar korban di persidangan.

Terdakwa Bimo kemudian menghubungi korban melalui telepon genggam. Beberapa hari kemudian, terdakwa Bimo kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk pergi dari rumahnya.

“Saya dibilang masuk DPO dan akan ditangkap polisi. Saya bingung, kok saya akan ditangkap,” kata korban dalam kesaksiannya.

Dalam kondisi panik, korban ditemani asistennya kemudian pergi ke Solo, sesuai arahan terdakwa Bimo. Dalam perjalanan darat ke Solo, korban sempat beberapa kali muntah. Asam lambungnya kambuh, karena korban stress. Saat itu korban juga membawa anak-anaknya.

Di Solo, korban dan asistennya menginap di Swiss-Bellhotel. Namun kemudian pindah ke Lor In Hotel atas permintaan terdakwa Bimo. Menurut korban, terdakwa Bimo sempat meminta uang Rp 200 juta yang disebut untuk diberikan kepada keluarga Ibu Iriana Jokowi agar masalah hukum karyawannya beres.

Saat di Lorin Solo Hotel, terdakwa Bimo mempertemukan korban dengan seseorang yang diklaim sebagai keluarga Jokowi. “Dia bilang ada Jerry, keponakan Jokowi, mau datang untuk menyelamatkan ibu dari DPO. Minta Rp 1,5 miliar. Saya kasih dollar satu gepok, itu mungkin ada sekitar Rp 1,4 miliar,” ujar korban.

Tak hanya sampai di situ, terdakwa Bimo kemudian memberi tahu korban, bahwa ia kenal dengan seseorang bernama Sirwan yang bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban. Terdakwa Bimo meminta Sirwan yang tinggal di Jakarta, berangkat ke Solo untuk mengobati korban.

Pernikahan Palsu yang Terbongkar

Awal September 2021, Sirwan mengobati korban dengan doa-doa melalui medium air kemasan. Keanehan muncul, selesai pengobatan, terdakwa Bimo mengajak korban menikah siri. Sirwan bertindak sebagai penghulu. Akhir September, terdakwa Bimo menikahi korban secara resmi di Bogor.

Dalam perjalanannya, terdakwa Bimo mengatakan kepada korban, bahwa ada bisnis dana talangan di Bank Indonesia. Keuntungan dari bisnis itu akan keluar setiap Jumat.

“Jadi Cuma naruh dana, terus setiap Jumat turun dana (keuntungan). Lumayan buat gaji karyawan,” terang korban menirukan pernyataan terdakwa.

Terdakwa Bimo meminta korban mentransfer sejumlah uang. Hakim kemudian menegaskan, kepada siapa korban mentransfer uang.

“Kepada terdakwa. Tapi yang terakhir saya curiga, dana saya tidak kembali, keuntungan tidak ada. Kerugian saya sekitar Rp 6 miliar,” kata korban.

Suatu hari, korban menemui notaris untuk mengurus hartanya agar bisa dialihkan ke anaknya jika suatu saat ia meninggal dunia. Kepada notaris, korban mengaku memiliki suami dan menunjukkan buku nikah. “Saat urus ke notaris untuk menghibahkan harta saya, notaris cek dan bilang buku nikah itu palsu,” terang korban sambil menangis terisak.

Dalam penelusuran korban, ternyata terdakwa Bimo berstatus suami orang lain. Terdakwa Bimo mempunyai dua istri, yakni di Lampung dan Tangerang. Sedangkan saksi Sirwan mengakui terdakwa Bimo memintanya untuk membuatkan surat akta nikah dan buku nikah palsu. Sirwan kemudian meminta bantuan Askar, yang juga berstatus saksi dalam kasus ini.

Sirwan menyanggupi permintaan itu karena ada iming-iming keuntungan dari terdakwa Bimo. Terkait profesi terdakwa, yang ia tahu bekerja di pemerintahan. Kepada Sirwan, terdakwa sering berkeluh kesah kesulitan tender, sehingga minta didoakan. Jaksa kemudian memastikan apakah korban tahu bahwa buku nikah tersebut palsu.

“Bu K enggak tahu. Yang tahu itu palsu cuma saya, Pak Bimo (terdakwa), dan Pak Askar,” kata Sirwan.

Kesaksian Istri dan Dua Mantan Sopir Terdakwa

Pada persidangan ini, dihadirkan pula istri terdakwa Bimo, Ariesta Dina Narulita dan dua orang mantan sopir pribadi terdakwa, yaitu Ade dan Bowo. Istri terdakwa Bimo, Dina, mengaku pernah menerima uang sebanyak 13 atau 14 ribu dollar dan pernah mendapat kado ulang tahun sebesar 7 ribu dollar dari Bimo.

Selain itu, Dina juga dibelikan mobil Mercy dan Vespa matic warna kuning. Kedua barang tersebut sekarang sudah disita oleh Kejaksaan.

Terkait pernikahan Bimo dengan saksi korban, Dina mengakui bahwa Bimo tidak menginformasikan ke dia, saat menikahi saksi korban. Dina baru mengetahui Bimo sudah menikah lagi dari saksi Ade dan Bowo.

Kesaksian Dina soal pernikahan antara Bimo dengan saksi korban itu, sinkron dengan kesaksian Ade dan Bimo, dua mantan sopir Bimo.

Saat mendapat giliran bersaksi, Ade mengungkapkan bahwa terdakwa Bimo sejak kenal dan bertemu dengan korban, kehidupannya berubah pesat.

“Dia (terdakwa Bimo) langsung beli mobil Mercy, Land Cruiser, Land Rover, Motor BMW, Vespa, Mazda untuk anaknya dari istri sebelumnya,” ujar Ade.

Saat ditanya terdakwa Bimo mendapatkannya dari mana ? Ade mengatakan,”Saya tidak tahu. Tapi bapak (Bimo) kehidupannya berkembang pesat setelah kenal korban. Sebelumnya dia (Bimo) hanya punya Fortuner”.

Ade pun mengatakan bahwa istri Bimo juga tak mengetahui jika Bimo menikahi korban.

“Saya bersaksi istri terdakwa (Bimo) belum tahu kalau suaminya sudah menikah dengan korban. Justru istrinya tahu dari saya dan Bowo. Padahal pengakuan terdakwa dia sudah izin,” ujar Ade.

Sedangkan, mantan sopir Bimo lainnya, Bowo menceritakan bahwa ia pernah disuruh mengambil uang ke korban, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening atas nama Setyawan Priyambodo, senilai 15 ribu dollar Singapura dan Rp 162 juta. Bowo juga mengaku pernah disuruh menukar uang dollar dari terdakwa Bimo.

“Tanggal 29 (Agustus) saya dapat instruksi ke Solo untuk menyusul. Di Solo, saya ditemui Pak Bimo tanggal 30 (Agustus). Dia menginstruksikan untuk tukar dollar Amerika sebanyak 20 ribu dolar atau Rp 280 juta. Uang itu saya transfer ke beliau 100 juta dan sisanya cash saya kasih ke dia,” kata Bowo.

Tak hanya itu, Bowo juga pernah disuruh oleh Bimo untuk mentransfer uang ke seseorang senilai Rp 150 juta. Terakhir, pada Januari 2022, terdakwa Bimo memberikan uang tunai Rp 96 juta untuk ditransfer ke rekening atas nama Setyawan Priyambodo.

Terkait pernikahan palsu antara terdakwa Bimo dengan korban, Bowo mengatakan tidak mengetahui karena tidak berada di lokasi.

“Tapi saat pulang dari Solo, Pak Bimo kasih tahu saya kalau dia sudah menikah dengan Ibu K. Dia bilang, jangan bilang siapa-siapa,” kata Bowo.

Bowo juga mengatakan bahwa istri Bimo tak mengetahui terdakwa Bimo telah menikah siri dengan korban.

“Bu Dina, istri Pak Bimo, tidak mengetahui ada pernikahan baik siri di Solo maupun pernikahan di Bogor. Sampai saya menginfokan ke Bu Dina kalau Pak Bimo sudah menikah lagi. Saya juga sampaikan ke Ibu K kalau Pak Bimo sudah punya anak istri,” tukas Bowo.

Sementara itu, terdakwa Bimo membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sedangkan K sebagai saksi korban mengaku tetap kukuh pada keterangannya. Majelis hakim pun meminta terdakwa Bimo menyampaikan nota pembelaan. Persidangan ini masih akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Cikarang.(rls/red/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait