Asyiik ! Pemilik Sawah di Karawang Gratis PBB

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi pemilik sawah di Kabupaten Karawang pada tahun 2024.

Pemotongan atau pengurangan hingga seratu persen itu, tertuang didalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah (PBB-P2).

Bacaan Lainnya

Kebijakan Bupati Karawang, H. Aep Syaepullah, S.E tersebut telah disosialisasikan, salah satunya melalui surat edaran yang disampaikan kepada seluruh camat se-Kabupaten Karawang sejak tanggal 13 Juni 2024.

Menindaklanjuti Perbup Karawang Nomor 15 Tahun 2024, Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah.

Atas dasar tersebut, bahwa Pemkab Karawang memberikan pengurangan sebesar 100% Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak sawah dengan luas bumi secara akumulatif kurang dari atau sama dengan 30.000 meter persegi per Wajib Pajak dengan NJOP Bumi Rp 27.000 sampai dengan Rp 82.000.

Ketentuan mengenai prosedur pengajuan permohonan dan persyaratan pengurangan PBB-P2 bagi objek pajak sawah, diatur dalam Perbup Karawang Nomor 15 Tahun 2024, sebagaimana terpampir.

Selanjutnya, dimohon kepada para camat mensosialsasikan pengurangan PBB-P2 bagi objek pajak sawah kepada masyarakat diberbagai kesempatan.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait