Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan jajaran Polsek menangkap 14 orang pemain judi Online pada Kamis Malam (20/6/2024 hingga Jumat dini hari (21/6/2024), mereka di tangkap di sembilan lokasi terpisah di wilkum Polres Aceh Utara.
“Sebanyak 14 orang pelaku (pemain) judi online sudah kita tangkap dengan barang bukti yang disita 14 unit handphone dari masing-masing pelaku, kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H.
Dikatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya permainan judi online menggunakan ponsel di warung kopi.
“Para pelaku terang-terangan bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi, mereka memainkan judi online dari 14 situs yang berbeda-beda,” ujar AKP Novrizaldi.
Saat ini 14 orang pelaku seluruhnya sudah diamankan di Polres Aceh Utara, yakni ES (50) di Cot Girek, Acon (34) di Keude Aron, MH (28) & MSN (25) di Alue Ie Puteh, Baktiya ZR () di Baktiya Barat, AF (30) di Seunuddon, BUL (23) dan Z (22) di Panton Labu MR (30), MY (38), MZR (42) Tanah Luas ML (29), RI (40), z () di Lhoksukon.
Mereka dijerat pasal Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. AKP Novrizaldi menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar.
“Polres Aceh Utara terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.(mah/sir)