Tak Kunjung Ditindaklanjuti Polda dan Kejati Aceh, Alamp Aksi Ancam Lapor KPK dan Kejagung

  • Whatsapp

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Dugaan kasus suap dalam e-katalog pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan Kota Langsa senilai Rp 24 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sampai detik ini tak kunjung ditindaklanjuti oleh Polda maupun Kejaksaan Tinggi Aceh.

Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Mahmud Padang, mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi di Aceh menjadi bukti bahwa sangat lemahnya kinerja aparat penegak hukum (APH) di Aceh dalam pemberantasan korupsi.

Bacaan Lainnya

“Jika Polda dan Kejati Aceh tetap bungkam dan tidak menindaklanjuti dugaan suap/gratifikasi tersebut, kami selaku elemen sipil akan turun demo bahkan akan melaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung RI, termasuk mendesak agar aliran dana dugaan suap itu ditelusuri kemana saja mengalirnya,” kata Mahmud, Rabu (25/6/2024).

Pihaknya juga mengaku heran berulang kali kesalahan bahkan indikasi pelanggaran hukum diduga telah dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Langsa, namun Pj Walikota Langsa justru menutup mata.

“Sebagai pimpinan seharusnya Pj. Walikota Langsa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja bawahannya, mirisnya Pj. Walikota Langsa terkesan membiarkannya, ada apa dibalik semua ini,” kata Mahmud.

Berdasarkan informasi yang beredar disebutkan bahwa oknum pejabat Dinkes Langsa berinisia YA bersama orang kepercayaannya HS meminta fee kepada distributor alat kesehatan sebesar 20 persen. Kabarnya uang sebesar Rp 60 juta sudah duluan ditransfer ke rekening pribadi oknum HS. Jumlah uang tersebut diduga merupakan bagian dari 20 persen yang diminta yakni suap memenangkan tender alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Langsa.

Beredar informasi oknum YA dan HS bertemu dengan pihak distributor di salah satu kafe di kawasan Ringroad. Kabarnya dalam pertemuan tersebut diduga telah disepakati bahwa fee senilai 20 persen dari pagu anggaran Rp 24 miliar.

Setengah dari jumlah angka fee yang disepakati khabarnya diserahkan saat klik pemenangan e-catalog dan sementara setengahnya lagi akan diserahkan setelah adanya faktor PPN dan PPH. Dan juga khabarnya uang fee tersebut diserahkan kepada oknum bernama HS yang notabenenya orang kepercayaan sang oknum pejabat di Dinkes Langsa.

“Ini jelas-jelas sudah diketahui publik bahwa ada dugaan korupsi dalam pelaksaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pihak APH baik itu Kejati ataupun Polda seharusnya melakukan pengusutan, bukan justru melakukan pembiaran begitu saja,” ungkapnya.(mah/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait