Kabupaten Bireuen, spiritnews.co.id – Polres Bireuen melalui Satreskrim kembali berhasil mengungkap kasus praktik judi online, 17 pelaku berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa HP dan uang deposit Rp 5.300.000.
Demikian disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., saat konferensi pers, di Mapolres, Rabu (26/6/2024). Saat itu, Kapolres didampingi Kasat Intelkam, Kasat Samapta, KBO Reskrim, Katim Opsnal Satreskrim dan Kanit Pidum, AKBP Jatmiko.
“17 pelaku praktik judi online itu diamankan dari lokasi dan hari yang berbeda. Kami tentunya berkomitmen memberantas praktik judi online dalam wilayah Kabupaten Bireuen. Kami akan terus melakukan upaya – upaya, dengan memberikan imbauan kepada masyarakat luas terkait pencegahan judi online, jadi sejak tanggal 20 – 24 Juni 2024, kami telah menangkap 17 pelaku praktik judi online, dengan barang bukti HP dan uang deposit, dilokasi dan waktu yang berbeda,” kata AKBP Jatmiko.
Ke 17 pelaku yang diamankan merupakan warga dari Kecamatan Kota Juang, Peusangan, Jangka dan Kuta Blang, mereka ditangkap saat sedang bermain judi online di Warkop dan Caffee. Pasal yang Diterapkan pasal 18 Jo Pasal 19 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Pasal 18 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan. Pasal 19 diancam dengan ‘Ukubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
“17 pelaku itu tidak ditahan, mereka hanya wajib lapor 2 kali dalam seminggu,” ungkapnya.(mah/sir)