Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebar menurunkan 7.199 petugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, di Karawang, mengatakan saat ini ribuan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sudah mulai melakukan coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih pilkada di 30 kecamatan sekitar Karawang.
“Coklit ini berlangsung selama sebulan, mulai 24 Juni 2024 dan akan berakhir pada 24 Juli 2024,” kata Mari.
Ia menyampaikan agar dalam menjalankan tugasnya, pantarlih diharapkan bekerja maksimal dan melaksanakan ketentuan tugas yang telah ditetapkan.
“Untuk pantarlih diharapkan bekerja maksimal, datangi pemilih dari rumah ke rumah, dan pastikan warga Karawang tercoklit,” katanya.
Sementara itu, dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih, pantarlih akan mendatangi langsung para pemilih ke rumah-rumah, guna memastikan kebenaran data dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan faktualnya di lapangan.
Jika data-data yang telah sesuai, maka akan diceklis. Sedangkan jika tidak sesuai seperti data-data yang tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah atau beralih status, maka akan ada pencoretan.
Di antara syarat seseorang bisa menjadi memilih pada Pilkada 2024 di antaranya minimal berusia 17 tahun saat hari pencoblosan, mempunyai KTP elektronik, warga provinsi/kabupaten setempat, serta bukan anggota Polisi/TNI.
KPU Karawang sebelumnya telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 mencapai 3.777 tps yang tersebar di 309 desa/kelurahan, di 30 kecamatan sekitar Karawang.
Untuk kuota pemilih per TPS di wilayah Karawang pada pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024, maksimal 600 orang.(ops/sir)