Jakarta, spiritnews.co.id – Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) mengumumkan nama-nama peserta yang lolos Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Tahun Ajaran 2024/2025.
Daftar peserta yang lolos tersebut tertuang dalam lampiran Pengumuman Nomor 1/2001/SV.00.02/VII/2024 tentang Hasil Seleksi Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Online Penerimaan Mahasiwa Baru (PMB) T.A 2024/2025.
Pengumuman UTBK 2024 dapat dilihat pada tautan https://polteknaker.ac.id/wp-content/uploads/2024/07/Pengumuman-Nama-Peserta-Lolos-Seleksi-Ujian-Tes-Berbasis-Komputer-UTBK-Polteknaker-T.A.-2024-2025.pdf.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyampaikan selamat kepada peserta yang lolos UTBK.
“Selamat kepada para peserta yang lolos UTBK 2024. Setelah UTBK ini, ada tahapan-tahapan lain yang harus dilewati. Untuk itu, saya berpesan kepada para peserta agar terus berusaha dan berdoa supaya dapat melewati semua tahapan yang ada,” ucap Sekjen Anwar melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (18/7/2024).
Para peserta yang dinyatakan lolos UTBK berhak dan wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi substansi sesuai jadwal yang telah diselenggarakan, yaitu menjalani Psikotes diselenggarakan pada 19-20 Juli 2024 melalui aplikasi Psikku.
Tahap selanjutnya, para peserta diharuskan mengikuti Leaderless Group Discussion (LGD) pada 22-24 Juli 2024. Dalam LGD, peserta membahas satu isu/kasus yang disesuaikan dengan substansi masing-masing program studi.
Kemudian para peserta membuat Esai sesuai dengan tema/topik yang ditentukan oleh panitia seleksi PMB. Esai dikumpulkan pada 22-24 Juli 2024. Tahap selanjutnya berupa wawancara peserta dan orang tua/wali pada 25-29 Juli 2024 sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang ditetapkan.
Setelah para peserta melewati beberapa tahapan tes, nantinya Direktur Politeknik Ketenagakerjan beserta Panitia PMB menetapkan nama-nama peserta yang lolos dan diterima sebagai calon mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Berdasarkan Tes (SBT).
Para peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti Tes Kesehatan. Peserta diwajibkan melakukan tes yang terdiri dari Medical Check Up dan Pemeriksaan Bebas Narkoba, pada Rumah Sakit Umum Pemerintah (minimal Tipe C) di daerah tempat tinggal masing-masing.
Hasil tes kesehatan wajib dikumpulkan pada 5-7 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB. Peserta yang tidak mengikuti tes kesehatan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lolos seleksi PMB Polteknaker Tahun Ajaran 2024/2025.(rls/red/sir)