Kejagung Sita 3 Mobil, 37 Tas Mewah dan Rp 10 Miliar Uang Tunai dari Tersangka Helena Lim

  • Whatsapp

Jakarta, spiritnews.co.id – Terkait kasus bisnis timah illegal dengan tersangka Helena Lim, Kejaksaan Agung (Kejagung RI) membeberkan sejumlah barang bukti. Yaitu, mulai dari 6 unit bidang tanah di Jakarta dan Kabupaten Tangerang hingga duit Rp 10 miliar.

“Tersangka yang diserahkan pertama adalah tersangka HM dan HL selaku manajer PT QSE. Pada kesempatan ini, selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan beberapa barang bukti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (22/7/2024).

Bacaan Lainnya

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan penyidik antara lain :

  1. Enam unit bidang tanah dan bangunan (empat di Jakarta Utara dan dua unit di Kabupaten Tangerang)
  2. Satu unit Innova
  3. Satu unit Lexus UX 300e
  4. Satu unit Alphard
  5. 37 tas branded
  6. 45 perhiasan
  7. Uang SGD 2 juta pecahan SGD 1.000
  8. Rp 10 miliar pecahan Rp 100 ribu
  9. Uang Rp 1,485 miliar
  10. Dua jam Richard Mille

Sebelumnya Kejagung telah melimpahkan tahap II terhadap 16 orang tersangka dalam kasus tersebut ke jaksa penuntut di Kejari Jaksel.

Sebagai informasi, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.(red/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait