Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Satlantas Polres Karawang hadir kembali dengan menyediakan Gerai Pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Karawang, Senin (22/7/2024).
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kasat Lantas AKP Lucky Martono., SH., MM., CHRA, menjelaskan, layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu cara pelayanan kepada masyarakat, yang diadakan oleh Polri, dalam hal penertiban SIM.
“Dengan begitu, masyarakat bisa memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya,” kata pria yang akrab disapa Lucky.
Menurutnya, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
“Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.
Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.(ops/sir)