Pemkab dan DPRK Aceh Utara Sepakati KUA PPAS APBK 2025, Ditargetkan Rp 2,098 Triliun

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRK Aceh Utara menyepakati Kebijakan Umum Anggaran  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepakatan dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan APBD TA 2025, yang ditandatangani oleh Plh. Sekda, Fauzan,S.Sos,M.A.P dan pimpinan DPRK Aceh Utara, Arafat,SE,MM.

Bacaan Lainnya

“Maka kesimpulan rapat paripurna hari ini adalah menerima dan menyetujui KUA PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025 untuk disepakati bersama,” ujar Arafat  selaku pimpinan rapat dihadapan sejumlah anggota  dewan yang hadir, Selasa (30/7/2024).

Pj. Bupati, Fauzah,S.Sos.M.A.P, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK  yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2025.

“Ditengah berbagai tantangan dan dinamika dalam pengelolaan keuangan daerah, hasil pencermatan terhadap kondisi pendapatan daerah, tidak ada peningkatan yang signifikan. Penurunan terjadi pada pada prognosa pendapatan transfer, yaitu alokasi dana DOKA,” kata Fauzan.

Fauzan berharap, rancangan qanun tersebut dapat dibahas dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Kepala Daerah dan pihak Legislatif dalam suatu nota kesepakatan tentang  KUA PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025.

“Nota Kesepakatan ini akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBK) Aceh Utara  TA 2025,” katanya.

Ketua Kelompok Kerja Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara, H. Anwar Sanusi, S.Pd.I.M.S.M mengapresiasikan kepada Tim Anggara pemerintah kabupaten (TAPK) yang menuntaskan pembahasan Rancangan KUA PPAS TA 2024 itu sehingga dapat dilakukan kesempatan bersama dalam rapat paripurna purna hari ini.

“Penyusunan anggaran tahun 2025 secara umum disusun secara nasional dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan daerah, hal ini menyangkut belanja daerah yang tidak melampaui kemampuan dan pembiayaan daerah,”jelasnya.

Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan daerah, pendapatan daerah diproyeksikan pada besaran pendapatan yang optimal, sedangkan disisi belanja adalah batas tertinggi yang dapat dibelanjakan.

Dalam laporannya, H. Anwar Sanusi juga menjabarkan secara rinci terkait ringkasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Rancangan KUA PPAS TA 2025.

Dimana Pendapatan sebesar Rp 2.086,407.253.761, belanja sebesar Rp 2.098.958.176.761 dari proyeksi awal sebesar Rp 2.411.143.671.612,00, Defisit Rp 12.550.923.020.

Untuk Pembiayaan Daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 12.550.923.020,  (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 12.550.923.020, serta jumlah pengeluaran daerah nihil.

“Pembiayaan Netto sebesar Rp 12.559.923.020 serta sisa lebih pembiayaan daerah tahun berkenan: nihil. Jadi total APBK Aceh Utara 2025 ditargetkan sebesar Rp 2.098.176.781,” ungkapnya.(mah/sir)

Editor: Lassarus Samosir

Pos terkait