Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen Terlibat Perkara Tipikor SPP PNPM Gandapura

  • Whatsapp

Kabupaten Bireuen, spiritnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial MY dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 – 2023, Rabu (21/8/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, mengatakan, MY merupakan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen aktif. Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024.

Bacaan Lainnya

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah berhasil mengumpulkan data dan alat serta barang bukti baru terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi  tahun 2019 – 2023 sebesar Rp 1.165.157.000.

“Hal ini sudah berdasarkan hasil perhitungan audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Munawal.

Menurutnya, tersangka MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka MY memberikan dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu. Tentu, ini sangat bertentangan dengan kriteria peminjam pada PTO PNPM. Selain itu, penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu saudara/anak/tetangga/suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa.

Akibatnya, tersangka MY disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka MY ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Bireuen sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari kedepan.

“Penahanan terhadap tersangka MY karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan mempermudah proses persidangan. Penahanan juga dilakukan sudah ada izin dari Gubernur Aceh,” ungkapnya.(her/sir)

Editor: Lassarus Samosir

Pos terkait