Jakarta, spiritnews.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan meraih anugerah sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Awards Terbaik III Tahun 2024 tingkat Kementerian yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Anugerah JDIH Terbaik III berupa piagam dan piala diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Prof Eko Widodo Cahyono kepada Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam pertemuan nasional pengelola JDIH dan JDIHN Awards 2024 bertema ‘JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum’ di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Anugerah Terbaik III merupakan bentuk keseriusan Kemnaker dalam memberikan layanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi berpendapat penghargaan terbaik III tingkat Kementerian ini memberikan tanggung jawab cukup berat namun menantang. Ia menyatakan Kemnaker akan terus berupaya meningkatkan layanan penyampaian dokumentasi dan informasi hukum dalam pengelolaan JDIH.
“Terutama dalam memberikan inovasi-inovasi layanan yang belum dimiliki oleh pengelola JDIH Kementerian/Lembaga, baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota lainnya,” katanya.
Sementara Menkumham Supratman Andi Agtas dalam sambutan yang dibacakan oleh Eko Widodo Cahyono mengatakan pentingnya literasi hukum dalam rangka mendukung agenda Indonesia Emas 2045.
“Literasi hukum yang baik berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup dan kemajuan bangsa, serta menciptakan masyarakat yang sadar dan taat hukum,” ujarnya.
Penghargaan JDIHN merupakan bentuk apresiasi kepada lembaga-lembaga yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan JDIH.
“Diharapkan JDIHN Awards ini mampu menjadi inspirasi bagi anggota JIDHN lainnya untuk terus meningkatkan kualitas informasi hukum,” kata Eko Widodo.
Secara berurutan peringkat terbaik I-V JDIHN Awards 2024 diraih oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).(rls/red/sir)