Kemnaker Terus Sosialisasikan Jaminan Sosial Pekerja Migran di Daerah Kantong Pekerja Migran

  • Whatsapp

Kabupaten Malang, spiritnews.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi program jaminan sosial bagi pekerja migran di daerah-daerah kantong pekerja migran. Kali ini, Kemnaker melakukan sosialisasi program jamiman sosial tersebut di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, berdasarkan data penempatan per Mei 2024, Kabupaten Malang menempati urutan nomor 8 Kabupaten/Kota dengan jumlah penempatan terbanyak di seluruh Indonesia, yaitu sebesar 4.927 orang.

Bacaan Lainnya

“Kenapa kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini di sini karena Kabupaten Malang adalah lumbung pekerja migran Indonesia. Oleh sebab itu, wajib hukumnya bagi Saya selaku Menteri Ketenagakerjaan untuk hadir dan menyapa langsung warga Malang,” kata Ida Fauziyah pada Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia, di Malang, Kamis (29/8/2024).

Dikatakan, program jaminan sosial bagi pekerja migran diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023. Permenaker tersebut merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para pekerja migran.

Dijelaskan, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, terdapat 7 (tujuh) manfaat baru dan 9 (sembilan) manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang tetap sama yaitu sebesar Rp 370.000.

“Saya harap Permenaker ini dapat bermanfaat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khsusunya masyarakat dari Kabupaten Malang,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, Ida Fauziyah juga berdialog dengan para peserta yang terdiri dari calon pekerja migran, keluarga pekerja migran, purna pekerja migran, dan stakeholders penempatan pekerja migran.

Dalam dialog tersebut, Ida Fauziyah mengajak peserta untuk mendalami Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 hingga hal-hal terkait tata cara penempatan dan pelindungan pekerja migran.(rls/red/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait