Minimalisir Kesalahan Laporan, DPMPTSP Karawang Gelar Bimtek OSS RBA dan LKPM

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – ntuk mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Karawang dan meminimalisir kesalahan dalam pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang mengadakan sosialisasi mengenai kemudahan berusaha dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online, di Karawang, Selasa (10/9/2024).

Bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi ini dihadiri oleh para pelaku usaha di Karawang dan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang proses perizinan yang semakin mudah dan cepat.

Bacaan Lainnya

Kepala DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan, pihaknya siap membantu para pelaku usaha dalam memproses perizinan berusaha.

“Untuk meningkatkan investasi di Karawang, kami siap membantu pelaku usaha dalam memproses perizinan berusahanya. Hal ini untuk menciptakan Karawang yang ramah pada investasi,” kata Wawan.

Ia menekankan bahwa DPMPTSP Karawang akan terus mendorong inovasi, perbaikan, dan peningkatan pelayanan perizinan. Dengan adanya OSS RBA, perizinan menjadi lebih cepat dan prosesnya disederhanakan, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses perizinan dan memudahkan para pelaku usaha.

“OSS RBA merupakan salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah untuk mempercepat perizinan dan menyederhanakan prosedurnya, sehingga bisa mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di Karawang,” katanya.

Acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih baik bagi para pelaku usaha terkait penggunaan aplikasi OSS RBA dan LKPM Online, sehingga mereka dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perizinan dan pelaporan kegiatan investasi mereka.

Dengan upaya ini, diharapkan Karawang dapat semakin menarik bagi para investor, menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan ramah investasi.

DPMPTSP Karawang berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi para pelaku usaha dalam setiap langkah perizinan, demi tercapainya tujuan bersama untuk memajukan perekonomian Karawang.

Koordinator Pengawasan DPMPTSP, Asep Buchori, mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 100 pelaku usaha dari berbagai sector kegiatan. Kegiatan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Sumber dana kegiatan ini adalah DAK (Dana Alokasi Khusus) dari Kementrian Investasi,” katanya.

Diharapkan, kegiatan ini bisa membantu para pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha melalui system OSS RBA.

“Kami berharap peserta bisa memahami tentang OSS RBA dan pentingnya penyampaian LKPM secara online,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait