Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara resmi menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara pada 27 November 2024 mendatang.
Penetapan tersebut melalui rapat pleno yang berlangsung di Aula Sekdakab Aceh Utara, Landing Kecamatan Lhoksukon, Kamis (19/09/2024).
Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Divisi Data dan Informasi, Fauzan Novi, menjelaskan, jelang Pilkada serentak 2024 yang digelar didaerahnya berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPT di Kabupaten Aceh Utara mencapai 427.848 pemilih. Namun. Jumlah pemilih laki-laki 209.176 orang dan Perempuan 218.672 orang.
“Jumlah DPT itu tersebar di 852 Gampong dan 1.180 tempat pemungutan suara (TPS) sudah termasuk 1 (satu) TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lhoksukon. Meskipun DPT sudah ditetapkan, kedepannya KIP juga masih melayani pemilih pindahan (DPTb) hingga H-7 sebelum hari pemilihan tgl 27 November 2024,” kata Novi.
Ditegaskan, DPT tetap tidak bisa berubah. Pihaknya terus melakukan pemeliharaan sampai menjelang hari H. Kalau nanti ada yang meninggal kita masukkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), kita tandai di DPT, atau pindah keluar kota.
“Dari luar kota ada yang pindah ke Aceh Utara, maka kita masukkan ke DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),” ungkapnya.(mah/sir)