Diduga Langgar Netralitas ASN, Camat Karawang Barat Dialporkan ke Bawaslu

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Diduga telah mengarahkan para peserta kegiatan senam pagi untuk memilih pasangan Acep-Gina, Camat Karawang Barat, Lasminingrum dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), oleh dua tim relawan pasangan Aep-Maslani, Sabtu (21/9/2024).

Dua tim relawan pasangan Aep-Maslani yang melaporkan Lasminingrum, Camat Karawang Barat, adalah Tim Relawan Prakasa Aman (Putra Karawang Asal Sumatera untuk Aep-Maslani) dan Tim Aksi Relawan Aep Syaefulloh (ARAH).

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Prakasa Aman, Bayu Ginting, mengaku, kedatangannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang yaitu untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Camat Karawang Barat, Lasminingrum.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Karawang Barat bernama Lasminingrum. Karena diduga telah mengarahkan para peserta kegiatan senam pagi untuk memilih pasangan Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara,” kata Bayu kepada wartawan di halaman Kantor Bawaslu Karawang.

Dikatakan, dugaan pengarahan terjadi pada saat berlangsungnya kegiatan senam pagi di daerah Kampung Babakan Kaum samping Asrama Polisi, Alun-Alun Karawang, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang pada Selasa (17/9/2024) pagi sekira pukul 07.00 WIB.

“Selain mengarahkan para peserta, kami juga mendapati bahwa di lokasi senam pagi itu terdapat aksi pembagian air mineral dengan kemasan di tempelkan gambar pasangan calon Acep-Gina dan sejumlah peserta memakai kaos bergambar pasangan Acep-Gina,” katanya.

Atas temuan tersebut, pihaknya melaporkan Camat Karawang Barat, Lasminingrum ke Bawaslu Kabupaten Karawang sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut, bahwa seorang PNS atau ASN ini dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon peserta Pemilu. Mendasari ketentuan di atas, maka dengan ini kami menyampaikan pengaduan dan atau laporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Camat Karawang Barat tersebut,” jelasnya.

Ketua Divisi Advokasi Tim ARAH, Fajar Try Suari SM, mengatakan, adanya ajakan dan dukungan serta pengerahan yang bertujuan mempengaruhi warga untuk memilih pasangan Acep-Gina dalam Pilkada Karawang yang diduga dilakukan oleh Camat Karawang Barat, Lasminingrum melalui ucapan dan melalui alat peraga berupa gambar pasangan Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara yang ditempel pada botol kemasan air mineral.

“Atas dugaan pelanggaran yang kami temukan yang disertai dengan sejumlah video dan foto pada saat pelanggaran tersebut terjadi, terlapor pada satu kegiatan yang melibatkan puluhan ibu-ibu ini telah dengan terang dan jelas mengarahkan serta meminta dukungan kepada warga untuk memilih paslon dari Bapak Acep Jamhuri yang berpasangan dengan Ibu Gina Fadlia Swara di Pilkada Kabupaten Karawang. Selain itu juga melalui alat Peraga berupa kaos warna biru muda yang terdapat gambar pasangan Acep-Gina,” ujarnya.

Tidak hanya itu. Menurut Fajar, terlapor juga diduga meminta kepada warga agar sudi kiranya mengkampanyekan pasangan Acep-Gina kepada warga lain. Sebab, sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bilamana sosok Calon Bupati Karawang bernama H. Acep Jamhuri tersebut, merupakan suami dari Camat Karawang Barat, Lasminingrum.

“Sebagaimana yang kami sebutkan di atas, bahwa terlapor atau teradu (Lasminingrum,red) yang di mana statusnya sebagai seorang istri dari Calon Bupati Karawang, Acep Jamhuri ini tentunya akan melakukan segala daya dan upaya dalam mendukung pencalonan suaminya tersebut dalam memenangkan Pilkada Karawang 2024 ini,” ucapnya.

Tim ARAH meminta kepada pihak Bawaslu Kabupaten Karawang, untuk bisa menindaklanjuti laporannya tersebut, serta memberikan sanksi tegas kepada Camat Karawang Barat, Lasminingrum.

“Untuk memastikan dan mencegah semakin massifnya kejadian serupa, serta melalui surat ini juga, maka kami meminta dan mendesak kepada pihak-pihak terkait (dalam hal ini Bawaslu Karawang dan BKPSDM Kabupaten Karawang) agar segera memberikan sanksi tegas guna menon-aktifkan Lasminingrum sebagai Camat Karawang Barat setidak-tidaknya sampai pada berakhirnya tahapan Pilkada 2024 ini. Selanjutnya atas pelanggaran yang telah terjadi, kami juga meminta agar memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggran berat yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait