Polres Karawang Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Banser Karawang

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap dua anggota Banser Karawang dan pengurus PCNU Kabupaten Bekasi, Selasa, (1/10/2024).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (10/8/2024) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pasarbaru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen, mengatakan, ada tiga orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

“Korban ada tiga orang dan para pelaku melakukan tindakan pengeroyokan dengan cara menghadang iring-irangan mobil korban di TKP dengan maksud mencari keberadaan Kiai Imad yang berdasarkan informasi akan menghadiri undangan di Ponpes Al Baghdadi di Rengasdengklok, Karawang,” kata Kapolres.

Untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan tersebut, kata Kapolres, penyidik Polres Karawang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menggelar rekonstruksi. Terdapat sebanyak 32 adegan rekontruksi yang diperagakan oleh para pelaku.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikin, mengatakan, rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta kejadian dalam kasus pengeroyokan di Rengasdengklok Karawang.

“Benar, rekonstruksi hari ini digelar untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta kejadian bertempat di Polres Karawang,” kata Ipda Solikin.

Sebelumnya, Polres Karawang telah menetapkan sebanyak tiga tersangka para pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota Banser Karawang dan satu anggota PCNU Kabupaten Bekasi.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu rompi warna coklat, satu peci warna putih, satu T-Shirt lengan pendek warna hitam, satu celana panjang lapangan warna cream bermotif loreng dengan paduan warna coklat dan abu-abu, satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam.

Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana yang mana telah secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan acaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam bulan.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait