Panwaslih Aceh Utara Bimtek Pengelolaan Keuangan Kesekretariatan

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara  menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan bagi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Aceh Utara, di Aula Kesbangpol Aceh Utara, Jum’at (18/10/2024).

Acara ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Panwaslih kabupaten Aceh Utara, Hamdani,S.Ag,M.KomI yang turut dihadiri oleh para  nasumber Kaban Kasbangpol, Kaban BPKAD, Kasubbag Umum Bawaslu Aceh Utara, Kepala Inspektorat Aceh Utara. Kegiatan tersebut diikuti oleh 54 peserta yang berasal PNS sebagai kepala sekretariat kecamatan dan bendahara.

Bacaan Lainnya

Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Utara, Hamdani,S.Ag,M.Kom.I, mengatakan, Panwaslih Aceh Utara yang diberikan amanah untuk mengawasi jalannya proses tahapan pilkada tahun 2024 dimana saat ini kita telah memasuki tahapan kampanye calon bupati/wakil bupati. Secara kelembagaan (struktural) panwaslih Aceh Utara telah lengkap, dimana panwaslih kecamatan dan tenaga PPL telah menjalankan tugasnya.

“Alhamdulillah, Panwaslih diberikan amanah dana hibah dari APBD Aceh Utara dan juga didukung oleh ASN yang ditempatkan pada sekretariat baik ditingkat kabupaten maupun kecamatan,” kata Hamdani.

Dikatakan, Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menguatkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan di lingkungan Panwaslih Bawaslu. Saat ini Panwaslih kabupaten Aceh Utara sedang melakukan proses perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada serentak 2024.

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 1.180 TPS termasuk 1 TPS lokasi khusus di LP Lhoksukon.

“Jadi, kami akan rekrutmen 1.180 pengawas TPS. Disesuaikan dengan jumlah TPS Pemilu 2024,” katanya.

Dengan adanya Bimtek ini, Panwaslih kabupaten Aceh Utara  berharap seluruh Panwascam dapat menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan lebih baik, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan.

“Sehingga tercipta tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun secara moral di setiap tahapan pemilu,” ungkapnya.(mah/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait