Beredar Foto Ketua PCNU Karawang Diduga Kampanye di Masjid, Bawaslu : Itu Dilarang

  • Whatsapp
Pose kampanye di Masjid

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Ketua PCNU Karawang, Deden Permana diduga menjadi motor saat kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang nomor urut satu, Acep-Gina di sebuah masjid. Dalam ketentuan perundang-undangan, kampanye di masjid merupakan tindakan yang dilarang dan bagian dari pelanggaran kampanye.

Hal tersebut diketahui melalui sebuah foto yang beredar di sejumlah grup WhasApp. Di foto itu terdapat Deden Permana yang mengenakan baju putih dan peci mengacungkan nomor urut satu bersama sejumlah orang yang mengenakan peci dan sarung.

Bacaan Lainnya

Lokasi tempat foto tersebut diketahui sebuah masjid, dilihat dari karpet khas masjid berwarna merah dan di sisi kanan foto itu terdapat bedug.

Komisioner Bawaslu Karawang Ahmad Safei menyebutkan bahwa kampanye di tempat ibadah itu dilarang. Jika masih nekat melakukan hal tersebut bisa terancam hukuman pidana.

Larangan bekampanye di tempat ibadah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

“Dalam melakukan kegiatan kampanye harus menghindari tempat-tempat yang dilarang dalam regulasi, salah satunya tempat ibadah,” kata Ahmad.

Ia menegaskan, bagi masyarakat maupun pasangan calon yang berani berkampanye di tempat ibadah bisa terancam hukuman pidana. Itu sesuai dengan pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014 huruf g, h, i, atau huruf j.

Pada Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014 telah ditegaskan bahwa sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati atau Walikota bisa dipidana paling lambat enam bulan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.(ops/cr/sir)

Pos terkait