Singapura, spiritnews.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadiri pertemuan ASEAN Senior Labour Officials Meeting (SLOM) ke-20 dan SLOM Plus Three ke-22 yang dilaksanakan di Singapura pada 28-29 Oktober 2024. Pada pertemuan tersebut, Kemnaker melaporkan progres tiga deklarasi terkait pelindungan pekerja di ASEAN yang menjadi inisiatif Indonesia.
Deklarasi tersebut yakni ASEAN Declaration on Promoting the Competitiveness, Resilience, and Agility of Workers for the Future of Work (Deklarasi tentang mendorong daya saing, ketahanan, dan ketangkasan pekerja untuk menghadapi pekerjaan di masa depan).
Kedua, ASEAN Declaration on the Protection of Migrant Workers and Family Members in Crisis Situations (Deklarasi tentang pelindungan pekerja migran dan anggota keluarganya dalam situasi krisis).
Ketiga, ASEAN Declaration on the Placement and Protection of Migrant Fishers (Deklarasi tentang penempatan dan pelindungan nelayan migran).
Kepala Biro Kerja Sama Kemnaker, Purwanti Uta Djara, mengatakan, progres ketiga deklarasi yang menjadi inisiatif Indonesia ini adalah dengan diterbitkannya turunan deklarasi berupa guidelines atau guidance document sebagai petunjuk teknis pelaksanaan isi deklarasi.
“Indonesia sangat peduli dengan pekerja, hal ini senada dengan instruksi Menteri Yassierli serta Wakil Menteri Immanuel Ebenezer bahwa seluruh pekerja yang berada di dalam negeri hingga di luar negeri harus diberikan pelindungan, dan hal ini menunjukkan kehadiran negara terhadap rakyat. Atas dasar hal tersebut kami mengambil inisiatif untuk mengembangkan Deklarasi ASEAN tentang pelindungan pekerja,” kata Purwanti Uta Djara, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (29/10/2024).
Deklarasi tentang mendorong daya saing, ketahanan, dan ketangkasan pekerja untuk menghadapi pekerjaan di masa depan bertujuan untuk mendorong transisi yang adil, mulus, dan inklusif menuju perekonomian yang berkelanjutan.
“Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi dampak dari disrupsi teknologi terhadap pasar tenaga kerja di masa depan,” katanya.
Sementara itu, tujuan dari deklarasi pelindungan pekerja migran dan anggota keluarganya dalam situasi krisis adalah memberikan pelindungan kepada pekerja migran dan keluarganya dalam menghadapi situasi krisis seperti saat pandemi COVID-19.
Sedangkan deklarasi penempatan dan pelindungan nelayan migran dibuat untuk memberikan kontribusi terhadap pelindungan dan promosi hak-hak pekerja migran khususnya di kapal penangkap ikan.
“Dengan kapasitas kelembagaan nasional yang beragam, kita perlu bermitra dan berkolaborasi satu sama lain dan yang paling penting adalah mitra internasional untuk melindungi para nelayan migran kita dengan lebih baik,” kata Uta.(rls/red/sir)