Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dalam kurun waktu Agustus hingga September 2024, penyidik Satnarkoba Polres Karawang meringkus 32 orang tersangka dari 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang tertentu.
“Sebanyak 29 tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis, sedangkan tiga tersangka lainnya terjerat kasus obat keras tertentu,” kata Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (29/10/2024).
Diakuinya, dengan terungkapnya kasus ini diketahui bahwa jaringan narkotika menyasar seluruh golongan usia.
Selain ke 32 tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 527.67 gram, jenis ganja 90.60 gram, jenis tembakau sintetis 38,97 gram dan obat keras tertentu 2.830 butir.
Para pelaku diancam dengan pasal berbeda diantaranya jenis sabu Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman mininal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.
“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kalian dapat berlari namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami dilatih mencari dan menemukan,” ungkapnya.(ops/sir)