Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Polres Karawang kembali mengamankan sebanyak 23 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT).
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, ada sebanyak 18 kasus dengan total 23 tersangka kembali diamankan.
“13 kasus dengan 17 tersangka kasus narkotika sabu, ganja dan tembakau sintetis, sedangkan lima kasus OKT dengan enam orang tersangka,” ujar Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (4/11/2024).
Dikatakan, para tersangka kasus narkotika seluruhnya adalah pengedar yang beroperasi di wilayah Karawang.
“Sehingga Polres Karawang sepanjang September hingga November 2024. Kami telah mengamankan sebanyak 55 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT,” kata Kapolres.
Dari pengungkapan kali ini Polres Karawang berhasil menyita barang bukti diantaranya, sabu seberat 75,41 gram, ganja seberat 838,5 gram, tembakau sintetis seberat 101,3 gram dan OKT sebanyak 6.823 butir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 141 ayat 1 jo Ayat 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tabun 2009 dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023.
“Barangsiapa mengedarkan, menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu dipidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup,” kata Kapolres.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan sejak September hingga November, dengan total 55 tersangka yang telah diamankan. upaya ini adalah langkah serius dalam memberantas peredaran narkoba di Karawang,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil guna menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan Karawang dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.(ops/sir)