Jakarta, spiritnews.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menerima aksi demo damai serikat pekerja/serikat buruh dari Federasi Serikat Pekerja Nasional (FSPN) di halaman kantor Kemnaker, Rabu (6/11/2024).
Seusai melakukan aksi demo, sebanyak 15 perwakilan pekerja FSPN melakukan dialog sosial di lantai 8 Kemnaker. Immanuel mengatakan bahwa merupakan sebuah kehormatan baginya dapat menerima aspirasi pekerja terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu.
“Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu dan berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, karena kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang sudah dimanifestasikan dalam putusan MK. Tugas kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK,” ucap Immanuel.
Ia menegaskan bahwa putusan MK merupakan kado atau hadiah bagi pekerja/buruh di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Putusan MK ini merupakan kemenangan kawan-kawan pekerja/buruh dan momentum ini kita jadikan kemenangan kita bersama,” ujarnya.
Immanuel berharap para pekerja/buruh dapat memanfaatkan kekuasaan Presiden Prabowo untuk kesejahteraan seluruh pekerja. Hal itu sesuai dengan narasi yang selalu dilontarkan oleh Presiden Prabowo yang ingin memprioritaskan kesejahteraan rakyatnya.
“Sebelum saya dipanggil Yang Mahakuasa, saya ingin melihat rakyat sejahtera terlebih dulu,” ujarnya, mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam dialog bersama para perwakilan serikat pekerja, Immanuel meminta agar pekerja/buruh dapat memanfaatkan posisinya sebagai Wamenaker untuk menjadi jembatan komunikasi para pekerja.
“Semua yang menjadi tuntutan pekerja, akan kita perjuangkan. Pemerintah akan merumuskan dan merancang (upah minimum) secara tepat bersama para pemangku kepentingan,” katanya.
Immanuel menambahkan bahwa sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh pada putusan MK yang telah melakukan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Selanjutnya, pemerintah akan mengambil langkah strategis dengan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan mengajak serikat pekerja/serikat buruh untuk berdialog mengenai tindak lanjut pascaputusan MK tersebut.
Hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025, karena hal ini sudah ditunggu semua pihak, ujar Immanuel.(rls/red/ops/sir)