Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sebuah video yang berisi kampanye di tempat ibadah diduga dilakukan oleh pendukung tim pasangan Acep-Gina. Tidak tanggung-tanggung, kampanye itu digelar di dalam Masjid Agung Karawang.
Dalam video berdurasi sekitar 1 menit yang tersebar di sejumlah grup WhatsApp, seseorang mengenakan pakaian putih dan berpeci hitam dengan lantang menyerukan seraya mengajak jamaah di dalam masjid itu agar mencoblos Acep-Gina.
“Jangan coblos dua. Yang dicoblos itu satu. Mudah-mudahan bapak Acep Jamhuri ya, dan Teh Gina dikabulkan cita-citanya…,” katanya dalam rekaman video itu yang tersampaikan melalui pengerah suara.
Titik pengambilan rekaman video berasal dari tempat duduk kaum ibu yang berseragam hijau yang diduga seragam Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Sementara sebelumnya beredar surat tentang kegiatan istighosah dan pelantikan bersama ranting DMI se-Kabupaten Karawang yang digelar pada Kamis, 14 November 2024.
Surat dengan kop Pimpinan Daerah DMI Kabupaten Karawang itu ditandatangani oleh Ketua DMI Karawang Acep Jamhuri dan Asep Zaelani selaku Sekretaris DMI Karawang.
Yansen Abdullah dari Karawang Peduli Demokrasi menyayangkan dijadikannya tempat ibadah untuk berkampanye. Padahal sebelumnya Pimpinan Pusat DMI telah tegas melarang agar masjid tidak dijadikan tempat kampanye.
Disebutkan bahwa isi rekaman video itu jelas bagian dari kampanye. Ada nomor urut yang disebut, dan ada pasangan calon yang disebut, bahkan ada ajakan untuk mencoblos.
“Jelas. Itu sudah sangat jelas kampanye di masjid,” ujarnya.
Seiring dengan hal itu, Acep Jamhuri yang merupakan salah satu calon bupati pada Pilkada Karawang telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua DMI Karawang, dengan kampanye di Masjid Agung.
“Ini harus disikapi, utamanya oleh Bawaslu. Karena kejadiannya di Masjid Agung. Kampanyenya bukan lagi di musola atau di masjid-masjid kampung, tapi di Masjid Agung,” kata dia.
Jika dilihat regulasi, kampanye di masjid itu dilarang. Itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak.
Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan jika kampanye di masjid ini berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.
Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling.(cr/ops/sir)