Kabupaten Aceh Timur, spiritnews.co.id – Terkait adanya temuan LHP-BPK pada tahun anggaran 2021 yang lalu di Kabupaten Aceh Timur yang terindikasi korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dinilai tidak memiliki nyali untuk melakukan penyelidikan.
Ketua DPC LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar, mengatakan, pengusutan kasus dugaan penyelewengan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur terkesan pihak Kejati Aceh tidak bernyali.
“Kejati Aceh terkesan tak bernyali untuk melakukan pengusutan atas temuan BPK tahun anggaran 2021 tahun yang lalu,” kata Saiful, kepada wartawan, di Aceh Timur, Minggu (24/11/2024).
Pihaknya menilai ada main mata antara Pemkab Aceh Timur dengan aparat hukum. Sehingga kasus tersebut, disinyalir tidak diusut atau pun di audit sampai dengan tahun 2024 ini.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemkab Aceh Timur wajib menjelaskan kepada publik, tentang kebenaran penyimpangan dan penyelewengannya itu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
“Kami menilai dugaan penyelewengan itu telah merugikan keuangan negara yang dananya bersumber dari rakyat,” jelasnya.
Ada pun dugaan penyimpangan pengeluaran pembayaran uang harian dinas luar Pemkab Aceh Timur pada 61 OPD sebesar Rp 3.374.941.000. Hasil pemeriksaan dan laporan keuangan daerah Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2021 lalu, terdapat 1040 kendaraan bermotor roda dua dan empat milik Pemkab Aceh Timur menunggak pajak.
Selain itu, terdapat bantuan keuangan untuk 121 unit rumah layak huni. Diduga terdapat 14 nama penerima tidak terdaftar pada basis data sebagai masyarakat tidak mampu dan juga pada sistem yang di miliki oleh dinas sosial.
“Kami akan menyurati Kejagung dan KPK agar dapat menindak lanjuti temuan BPK tersebut. Sehingga dugaan penyelewengan yang berbau korupsi ini dapat ditindaklanjuti. Tangkap dan penjarakan para koruptor,” ungkapnya.(mah/ops/sir)