Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi Ummah

  • Whatsapp

Kabupaten Bireuen, spiritnews.co.id – Saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bireuen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut RJ, terdakwa kasus dugaan pembunuhan mahasiswi UMMAH Bireuen, Selasa (17/12/2024).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Wendy Yufhrizal, terdakwa RJ dituntut hukuman mati. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian.

Bacaan Lainnya

”Sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP, terdakwa RJ harus diganjar dengan hukuman mati,” kata Wendy.

Wendy yang juga sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, mengatakan, perkara ini bermula pada Kamis (1/8/2024) bertempat di rumah korban SAH (21), di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Terdakwa diduga membunuh korban SAH yang sedang tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban SAH. Korban sempat berteriak minta tolong, namun terdakwa RJ meninju wajah korban.

“Korban tetap berupaya melakukan perlawanan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban hingga meninggal,” katanya.

Akibat perbuatan terdakwa RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 28 Desember 2024 dengan agenda putusan.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa RJ memohon secara lisan agar hukumannya diringankan.(rls/mah/ops/sir)

Editor: L. Samosir

Pos terkait