Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Polres Karawang menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi online yang jasadnya dibuang di irigasi Kalimalang BTB 1, Dusun Pasir Pogor, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, awalnya penyidik mendapat laporan dari masyarakat terkait penemuan jasad pria di irigasi Kalimalang di Ciampel. Setelah itu, jasad di visum dan otopsi untuk penyelidikan. Hasilnya, bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan tersebut sebagai korban pembunuhan berencana.
“Korban meninggal itu berprofesi sebagai taksi online. Sedangkan pelaku berinisial AS (42) buruh lepas,” kata Edwar saat konferensi pers, di Mapolres Karawang, Selasa (24/12/2024).
Dijelaskan, tersangka berinisial AS (42) yang merupakan buruh harian lepas itu ditangkap di daerah, Kebumen, Jawa Tengah. Pelaku terjerat pasal berlapis pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati.
“Pelaku telah merencanakan pembunuhan dengan motif ingin menguasai kendaraan mobil milik korban,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal, mengatakan, pelaku memesan jasa driver online melalui sebuah aplikasi untuk diantarkan ke satu tempat.
“Pelaku telah merencanakan pembunuhan. Setelah sampai lokasi pelaku tidak tega untuk menghabisi korban kemudian minta diantar pulang melalui jalur lain,” ujar Nazal.
Kemudian, korban meminta tambahan ongkos dan hendak menurunkan pelaku ditengah jalan selanjutnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
“Pelaku melihat ada gunting lalu mengambil dan menusuk korban dibagian leher setelah tidak bernyawa korban dibuang ke Kali Malang,” jelasnya.
Dari peristiwa ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu handphone merek OPO, KTP dan SIM milik korban dan pelaku, STNK, satu unit mobil Xenia silver No Pol D 1307 YTC, dua handphone milik pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 368 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 363 tentang pencurian.
“Ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati,” tandasnya.(ops/sir)