Kabur dari LPKS, Tim Kejari Bireuen Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

  • Whatsapp

Kabupaten Bireuen, spiritnews.co.id – Tim Kejaksaan Negeri Bireuen yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Firman Junaidi,.S.E.,S.H.,M.H. bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menangkap R (seorang anak yang berhadapan dengan hukum) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, di rumah orang tuanya di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa (14/01/2025).

Penangkapan terhadap R dilakukan berdasarkan penetapan hakim Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024PN Bir setelah R melarikan diri dari LPKS Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Dinas Sosial Aceh yang beralamat di Jl. Sultan Iskandarmuda No. 49 Banda Aceh pada tanggal 17 September 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Adapun kronologis kejadian perkara yang dilakukan oleh R adalah, pada Kamis (25/7/2024) sekira pukul 17.30 WIB bertempat di dalam rumah saksi MA (penuntutan terpisah). Awalnya, saat itu R sedang menyimpan HP di ruang tamu rumah saksi MA, tiba-tiba saksi MA memanggil R untuk masuk ke dalam kamar. Lalu R masuk kamar dan saksi MA meminta R mengisap narkotika jenis sabu-sabu dua kali.

Kemudian R mengambil bong lengkap yang sudah ada narkotika jenis sabu di dalam kaca pirex di atas kasur tempat tidur dan kemudian R membakar kaca pirex serta mengisapnya sebanyak dua kali sekira pukul 17.30 WIB. Selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan bong lengkap tersebut, lalu R meletakkan kembali diatas Kasur.

Selanjutnya, R langsung keluar dari kamar menuju dapur untuk memasak nasi dan indomie rebus untuk mereka makan. Setelah selesai memasak nasi dan indomie rebus, kemudian R hidangkan ke ruang tamu dan selanjutnya R dan saksi MA makan.

Penangkapan terhadap R tersebut dilakukan setelah 3 kali pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ini merupakan bukti komitmen Kejari Bireuen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(mah/ops/sir)

Editor: L. Samosir

Pos terkait