VIRAL SISWA SD dihukum duduk di lantai akibat tunggakan SPP selama 3 bulan. Kejadian ini terjadi di SD Swasta Abdi Sukma, yang berlokasi di Jalan STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penulis : Ferawati
Ibu Rumah Tangga di Lembang-Bandung
Kasus ini mencuat setelah video amatir menunjukkan seorang ibu siswa mengamuk di ruang kelas. Dalam video tersebut, ibu siswa terlihat menangis dan marah pada wali kelas yang menghukum anaknya duduk di lantai.
Insiden ini memicu reaksi luas dari masyarakat, dengan banyak pihak mengecam tindakan tidak pantas terhadap siswa di lingkungan pendidikan.
Pendidikan seharusnya menjadi hak setiap individu rakyat. Namun dalam sistem kapitalisme, negara tidak hadir secara nyata dalam mengurusnya. Negara juga menyerahkan pada swasta yang berorientasi mencari keuntungan. Ini adalah tanda kapitalisasi pendidikan karena pendidikan menjadi ladang bisnis.
Kasus dihukumnya siswa tidak akan terjadi ketika pendidikan bisa diakses secara gratis oleh semua siswa. Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang sangat penting. Negara dalam Islam akan bertanggung jawab menyediakan sarana prasarana dengan kualitas terbaik demi tercapainya tujuan pendidikan.
Begitupun negara akan memastikan tiap individu mendapatkan hak pendidikannya sehingga fasilitas sekolah akan merata di tiap wilayah. Jika hari ini pendidikan begitu mahal dan pendidikan berkualitas hanya mampu diakses oleh segelintir orang, berbeda dengan sistem pendidikan Islam yang meniscayakan setiap individu mendapatkan pendidikan berkualitas dengan gratis.
Islam menganggap ilmu sebagai perkara krusial yang harus dimiliki oleh tiap individu. Ilmu ibarat air bagi kehidupan, sehingga siapa pun pasti membutuhkannya. Manusia tanpa ilmu akan tersesat dan akan menyebabkan kemudaratan bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Adapun pembiayaan pendidikan dalam Islam dari baitulmal (kas negara). Terdapat dua sumber pendanaan baitulmal untuk membiayai Pendidikan :
- Pos fai dan kharaj yang merupakan kepemilikan negara seperti ganimah, khumus, jizyah, dan dharibah.
- Pos kepemilikan umum, seperti SDA batubara, minyak dan gas, hasil kelautan, kehutanan, dan lainnya. Biaya pendidikan juga bisa dari wakaf, sebab meskipun pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara namun negara tidak melarang warganya yang kaya untuk turut menyalurkan hartanya pada pendidikan.
Secara garis besar, pembiayaan pendidikan tersebut untuk dua kepentingan :
- Untuk membayar gaji tiap pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan seperti guru, dosen, karyawan, dan lainnya.
- Untuk membiayai segala macam sarana dan prasarana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku pegangan, klinik, dan lainnya.
Sumber pendanaan dari baitulmal tersebut berlimpah. Alokasi dananya juga sesuai dengan target dan skala prioritas, yakni kemaslahatan umat, tanpa khawatir ada penyalahgunaan. Hal ini akan mewujudkan sarana dan prasarana sekolah yang berkualitas serta merata di seluruh wilayah negara. Inilah pilar-pilar yang dapat mewujudkan tujuan pendidikan Islam yakni terbentuknya kepribadian Islam secara utuh.(*)