Neoviva, Klinik Kecanduan Pertama di Swiss Tawarkan Jaminan

  • Whatsapp

Swiss, spiritnews.co.id – Neoviva, pusat rehabilitasi mewah terkemuka, meluncurkan program asuransi untuk perawatan kecanduan pertama dan satu-satunya di Swiss. Dengan pendekatan yang terstruktur dan disesuaikan, program Neoviva menangani kebutuhan unik setiap klien, dengan memadukan metode terapi canggih dan perawatan lanjutan yang komprehensif.

Jaminan Neoviva merupakan bukti keefektifan dari Program Khusus mereka yang dipersonalisasikan serta mencerminkan keyakinan terhadap kemampuan program tersebut untuk membantu klien mencapai pemulihan berkelanjutan.

“Rekam jejak kami sudah terbukti, dengan banyaknya kisah sukses tentang pemulihan yang bertahan lama. Jaminan Neoviva merupakan cara kami untuk membuktikan kata-kata kami. Kami sangat yakin terhadap keampuhan program kami sehingga kami bersedia mendampingi klien kami lama setelah mereka meninggalkan fasilitas kami. Ini bukan hanya sekadar perawatan, melainkan kemitraan seumur hidup dalam pemulihan,” kata Fenina Erpf, CEO dan Pendiri Bersama NEOVIVA, serta Oliver Neubert, Pendiri NEOVIVA.

Klien yang menyelesaikan program Khusus Neoviva selama minimal enam minggu dan mengikuti paket perawatan berkelanjutan selama 30 minggu akan memenuhi syarat untuk menerima Jaminan. Jika klien kambuh dalam satu tahun setelah menyelesaikan program, mereka dapat datang kembali untuk menjalani perawatan intensif tambahan selama maksimum empat minggu tanpa biaya ekstra.

Terletak di pesisir Danau Lucerne yang tenang, fasilitas rehabilitasi NEOVIVA yang mewah memadukan perawatan kelas dunia dengan lingkungan yang eksklusif dan tenteram.

“Klinik kami menawarkan keseimbangan sempurna antara kenyamanan, privasi, dan kerahasiaan, yang memastikan tersedianya ruang yang mendukung untuk pemulihan. Pengaturan unik ini memberdayakan klien dengan alat bantu dan strategi yang diperlukan untuk menjalani hidup seusai perawatan, semuanya sembari meresapi keindahan Pegunungan Alpen Swiss yang menawan,” ungkapnya.(rls/red/ops/sir)

Editor: L. Samosir

Pos terkait