Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Saat ini sekolah-sekolah sedang ramai menjadi sorotan publik karena diduga banyaknya penyimpangan soal pungutan yang berkedok sumbangan yang dilakukan oleh oknum Komite Sekolah.
Pemerhati Pendidikan, Ronni Afriandi, mengatakan, selama ini pihak oknum Komite Sekolah dan oknum pihak sekolah mengajak para orangtua murid untuk rapat membahas terkait sumbangan biaya yang dibebankan kepada orangtua siswa.
Ronni menilai oknum komite sekolah tersebut sudah melanggar dari aturan yang ditetapkan Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Orangtua siswa yang tidak tahu apa-apa, mereka mengikuti dan menyepakati apa yang dibahas dalam rapat tersebut, karena mereka bila memprotes terkait sumbangan tersebut, dikhawatirkan anaknya tidak nyaman di sekolah,” kata Ronni, kepada spiritnews.co.id, di Karawang, Jumat (21/2/2025).
Menurutnya, dalam Pasal 12, Permendikbud 75 Tahun 2016, bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang :
- Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah;
- Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
- Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
- Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
- Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
- Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
- Memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
- Melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
- Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
(ybs/ops/sir)