Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi Ruislagh (tukar menukar) aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT Jakarta Intiland.
Kendati demikian, Komite Penyelamat Aset Karawang (KEPAK) mendesak Kejati jawa Barat agar segera menetapkan tersangka kasus rusilagh tersebut. Koordinator KEPAK, Fachry Suari Pamungkas, mengatakan, polemik ruislagh ini berawal dari adanya laporan KEPAK kepada Kejati Jawa Barat pada Selasa, (19/2/2023) lalu.
“Kami menilai ada unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tukar menukar aset milik Pemkab Karawang yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Kami menduga adanya praktik tindak pidana pencucian uang, karena kami menilai adanya potensi kerugian negara yang setidak-tidaknya ditaksir mencapai Rp 60 miliar,” kata Fachry.
Oleh karena itu, Fachry bersama masyarakat Karawang berharap agar segera mendapat kepastian hukum dari pihak penyidik di Kejati Jawa Barat untuk menetapkan status tersangka terhadap perkara yang telah dilaporkannya pada dua tahun yang lalu tersebut. Terlebih lagi hal itu berdasarkan dengan status penyidikannya sesuai Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-3176/M.2/Fd.2/12/2024 per tanggal 09 Desember 2024 kemarin.
“Kami berharap adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jawa barat. Dan seyogyanya juga, agar permasalahan ini bisa cepat mereka selesaikan dengan melakukan proses penetapan status tersangka kepada para oknum pejabat yang hanya mencari keuntungan pribadi semata,” tegasnya.
Anggota tim KEPAK lainnya, yaitu Shimon Fernando Tambunan SH, menegaskan, penyidik Kejati Jawa Barat harus segera menetapkan tersangka perkara Ruislagh ini. Sebab, penyidik Kejati Jawa Barat sudah menerima laporan dari KEPAK.
“Artinya ketika laporan kami di tahun 2023 lalu itu statusnya sudah dinaikan ke tahap penyidikan per tanggal 9 Desember 2024 kemarin, berarti bisa kita garis bawahi bahwa apa yang kita duga itu (korupsi) memang betul terjadi. Sebab kami memastikan, bahwa tim penyidik di Kejati Jabar ini sudah ada temuan yang dikantonginya tuj menjadi sejumlah barangbukti dalam memenuhi unsur yang berkaitan dengan adanya suatu perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Simon.
Dijelaskan, kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Ruislagh (tukar menukar) aset barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 meter per segi yang lokasinya terletak di Jalan Tuparev Karawang. Yang nantinya aset tanah tersebut akan di tukar dengan tanah milik dari PT. Jakarta Intiland itu seluas 59.087 meter per segi yang tersebar di 5 lokasi berbeda di Kabupaten Karawang.
“Namun di dalam proses Ruislagh ini, diduga terjadi adanya suatu perbuatan yang melawan hukum dengan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.(ops/sir)