Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama Satgas Pangan Polri, menutup sebuah gudang produsen MinyakKita di Kawasan Karawang Sentra Bizhub, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Penutupan yang dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso tersebut karena diduga tak sesuai dengan label di PT Artha Eka Global Asia (AEGA) dan mengurangi (sunat) isi kemasan minyak tersebut.
Mendag Budi Santoso, mengatakan, minyak goreng rakyat kemasan sederhana merk MinyaKita ini yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, alias bukan minyak goreng subsidi. Melainkan hasil skema dari Domestic Market Obligation (DMO).
Perihal itu juga, Budi menyampaikan bahwa seiring banyaknya masyarakat yang masih mengira bahwa MinyaKita merupakan produk subsidi dari pemerintah, yang di mana belakangan ini banyak ditemukan volume isi kemasannya itu tidak sesuai dengan takaran yang tercantum di dalam kemasan MinyaKita.
“Jadi kan di masyarakat sering bilang minyak subsidi, ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi,” kata Budi.
Dijelaskan, MinyaKita merupakan produk hasil skema DMO yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan eksportir CPO (Crude Palm Oil). Yang mana sebelum mendapatkan izin ekspor CPO, lanjutnya, perusahaan-perusahaan ini diwajibkan untuk menyalurkan minyak goreng rakyat untuk pemenuhan stok domestik terlebih dahulu dalam bentuk Minyakita.
“Sesuai dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Maka ini adalah kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor, maka melakukan DM, dan DMO-nya itu adalah MinyaKita,” katanya.
Sementara untuk temuan kasus MinyaKita yang volume isinya tidak sesuai informasi takaran dalam kemasan, Budi mengatakan bahwa sejauh ini bukan minyak goreng rakyat yang berasal dari pasokan DMO. Melainkan minyak komersial lain yang kemudian di-repacking atau dikemas kembali dengan merek MinyaKita.
“Ini non-DMO, bisa jadi dia ambil dari minyak komersial. Jadi ini minyak non-DMO sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi MinyaKita dengan ukuran tidak 1 liter. Ukurannya hanya 750 mL,” ujarnya.
Menurutnya, Minyakita yang diproduksi oleh PT AEGA itu terbukti kurang dari 1 liter, yakni hanya terisi 800,2 ml. Yang di mana angka tersebut jelas berbeda dengan yang tertera pada label. Selain terjadi pengurangan volume, kata dia, PT AEGA juga terbukti mengemas minyak non-DMO atau minyak komersial lainnya.
“Adapun modus operandi dari PT AEGA ini diketahui, yakni dengan cara mengemas minyak non-DMO ke dalam botol ukuran 800 ml. Sehingga, jika dilihat secara kasat mata memang terlihat penuh, namun setelah diukur, volumenya terbukti kurang dari 1 liter atau tepatnya 800,2 ml,” jelasnya.
“Atas pelanggaran ‘sunat’ isi MinyaKita ini, kami dari jajaran Kemendag bersama Satgas Pangan Polri sudah menutup para produsen MinyaKita curang dan mencabut izin usaha mereka. Jadi saat ini perusahaan sudah kita segel dan tidak akan bisa berusaha lagi. Kemudian nanti juga izinnya akan segera kita cabut,” ungkapnya.(ops/sir)