Jakarta, spiritnews.co.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait kembali menginisiasi pertemuan antara pihak konsumen dan pengembang Meikarta untuk memastikan penuntasan masalah ganti rugi korban proyek apartemen Meikarta di Delta Mas, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kali ini Menteri PKP mengadakan pertemuan dengan konsumen dan pengembang Meikarta di Kantor Kementerian PKP di Jalan Raden Patah I Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/04/2025).
“Saya berharap, dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, konsumen Meikarta dapat segera mendapatkan hak mereka, sehingga harapan memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Jakarta.
Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari instruksi Menteri PKP saat launching layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR -PKP) beberapa waktu lalu. Saat itu, konsumen Meikarta hadir dan meminta bantuan Kementerian PKP untuk menyelesaikan permasalahan yang telah mereka hadapi bertahun-tahun dimana unit hunian yang mereka beli belum terwujud sedangkan mereka tetap diwajibkan membayar KPR setiap bulan dan jumlahnya cukup besar.
Langkah tegas ini Menteri PKP ini juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP bekerja untuk membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari ulah pengembang nakal di sektor perumahan.
Menteri PKP menegaskan, kebahagiaan rakyat sangat bergantung pada tanggung jawab pengembang, termasuk dalam proyek ambisius seperti Meikarta karena keluhan konsumen terkait proyek Meikarta yang hingga kini belum menemui titik terang.
“Kami ingin proses penyelesaian masalah yang diharapkan selesai semua tuntutan konsumen paling lambat 4 bulan. Jangan sampai harapan masyarakat memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan karena unit huniannya belum ada sampai saat ini,” katanya.
Adapun kesimpulan dari pertemuan kali ini antara Kementerian PKP dengan pihak Pengembang Meikarta dan pihak konsumen adalah pengumpulan dokumen konsumen yang diserahkan kepada pihak manajemen Meikarta untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data.
Pertemuan serta mediasi antara pengembang Meikarta dan konsumen dipimpin oleh Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Mulyansari. Turut hadir perwakilan dari Meikarta yakni pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) serta masyarakat yang menjadi konsumen Meikarta.
“Pertemuan kali ini kami ingin memfasilitasi mediasi terkait permasalahan, verifikasi dan validasi terkait data-data atau dokumen yang bisa diserahkan konsumen kepada pihak Meikarta. Saya harap pertemuan kali ini dapat berjalan lancar dan kami berusaha hadir untuk mendapatkan solusi terbaik terkait permasalahan ini,” jelasnya.
Perwakilan pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Andri dalam keterangannya menyatakan ingin melakukan verifikasi data konsumen yang ada.
“Kami selaku manajemen dari Meikarta hadir dalam kesempatan ini untuk menerima dokumen dari bapak/ibu yang akan kami bawa ke manajemen untuk validasi detail dan untuk menghindari adanya kesalahan verifikasi,” kata Andri.
Salah seorang konsumen Meikarta, Jeffry Victor dalam pertemuan ini memberikan keterangan terkait masalah yang dihadapinya selama ini.
“Kami hadir pada hari ini berdasarkan info dari BENAR-PKP ingin medapatkan kepastian bahwa unit Meikarta yang kami bayar dengan cash dari 2017 agar segera kami miliki secepatnya. Besar harapan kami hari ini mendapatkan jawaban terbaik untuk unit yang segera kami miliki atau uang yang sudah kami bayarkan bisa kembali,” harapnya.
Menurutnya, unit yang ia beli tipe studio 35/76 di lantai 1 dengan harga sekitar Rp 286 juta dan telah dibayar cash. Namun saat itu dirinya dijanjikan mendapatkan unit di tower lain di tahun 2020 dengan penandatanganan kembali berkas dokumen persyaratan.
Namun sejak saat itu tidak ada progres sama sekali pembangunannya dan ketidaksesuaian untuk fasilitas bedroom, yang dijanjikan 2 bedroom menjadi 1 bedroom.
“Kami ingin dana yang telah kami bayarkan bisa kembali. Kami juga berterimakasih kepada Kementerian PKP yang telah membantu kami mendapatkan hak kami,” katanya.(rls/red/ops/sir)