Segera Berlaku, Berikut Besaran Tarif Tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan

  • Whatsapp

Kabupaten Langkat, spiritnews.co.id – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menyampaikan besaran tarif Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura – Pangkalan Brandan) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 362 Tahun 2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Besaran Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura – Pangkalan Brandan) yang akan segera berlaku.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengatakan, sejak dioperasikan tanpa tarif mulai 11 Maret 2025, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk diskusi bersama para regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif melalui Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada Senin (14/4/2025).

Bacaan Lainnya

“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang tepat dan manfaat dari keberadaan jalan tol ini. Selain itu, dalam FGD yang telah berlangsung, kami juga menerima berbagai masukan dari para partisipan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol yang terus kami perbaiki dan tingkatkan,” kata Adjib.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Langkat, Mulyono, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Suamtera Utara pada dasarnya mendukung pemberlakuan tarif yang diyakini telah melalui kajian menyeluruh oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Ia juga mendorong percepatan pembangunan ruas lanjutan Brandan – Kuala Simpang – Langsa guna melengkapi konektivitas Tol Binjai – Langsa.

“Dengan tersambungnya ruas tersebut, aksesibilitas antar wilayah Sumatra Utara dan Aceh pastinya akan semakin baik, sehingga distribusi logistik dan mobilitas masyarakat pun menjadi lebih lancar dan efisien,” kata Mulyono.

Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Binjai – Langsa Seksi Tanjung Pura – Pangkalan Brandan :

 

Asal

Tujuan Gol 1 Gol II & III

Gol IV – V

 

Pangkalan Brandan Tanjung Pura Rp 26.500 Rp 40.000 Rp 81.000
  Stabat Rp 64.500 Rp 96.500 Rp 122.000
  Binjai Rp 81.000 Rp 129.000 Rp 162.500
         

*Berlaku juga untuk tujuan sebaliknya

Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek tarif gerbang tol tujuan sebelum berangkat dan memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) agar menghindari antrean di gerbang tol

Untuk memantau informasi melalui akun resmi media sosial Hutama Karya di @HutamaKaryaTollRoad dan @HutamaKarya serta menghubungi Call Center Tol Binjai – Langsa Seksi Tanjung Pura – Pangkalan Brandan di 0823-6784-6784 jika terjadi keadaan darurat atau keluhan di jalan tol.(rls/red/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait