Warga Desa Asan AB Pertanyakan Proyek Tanpa Papan Nama, Diduga Selewengkan ADD

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Sejumlah warga Gampong (desa) Asan AB kecamatan Lhoksukon kabupaten Aceh Utara, provinsi Aceh mempertanyakan keberadaan proyek yang diduga menyalahi aturan.

Dugaan kuat, pihak oknum pemerintah desa dalam mengerjakan pembangunan desa dengan dana desa tidak di lengkapi pamplet ada rencana untuk pelewengan dana desa atau korupsi uang rakyat, oleh bandet – bandet di dalam pemerintahan desa.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga yang tidak ingin ditulis namanya mensinyalir adanya dugaan ketidak beresan dalam penggarapan proyek di desa Asan AB. Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.

“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,” kata sumber tersebut.

Data yang berhasil dihimpun media ini di lokasi pekerjaan proyek parit jalan desa sedang melakukan pekerjaannya, dan ketika Awak media ini hendak mewawancarai para pekerja, di lokasi tidak tahu menahu.

Hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak dari awal penggarapan proyek.

Keuchik Gampong Asan AB, Amiruddin, mengatakan, selama ini dalam keadaan sakit, Tugas pemerintahan Gampong Mns Asan  akan sementara diemban oleh Sekretaris Desa.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, awak media belum diperoleh keterangan resmi penanggung jawab proyek tersebut terkait lokasi pemasangan papan nama. Sementara sekretaris berhasil dijumpai awak media.

Bahkan menurut sumber bahwa masyarakat mempertanyakan dugaan penggunaan anggaran desa yang tidak transparan.  Selama ganta ganti pimpinan desa terjadi lebih kental dengan nepotismenya dari keluarga dan kerabat dekatnya.(tim/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait